Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pj Walikota Padangsidimpuan Sampaikan 15 Propemperda Tahun 2024


					Pj Walikota Padangsidimpuan Sampaikan 15 Propemperda Tahun 2024 Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Pj Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes, menyampaikan Program Pembentukan Perda Kota Padangsidimpuan Tahun 2024, di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (21/11/2023).

Pj. Walikota Padangsidimpuan mengatakan, berdasarkan pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 17 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dikatakan bahwa penyusunan PROPEMPERDA (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dilaksanakan oleh DPRD kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.

Program pembentukan Perda (Propemperda), merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, tambahnya.

Dikatakannya, Pemko Padangsidimpuan mengusulkan 13 buah Raperda, diharapkan dalam pembahasan Raperda tersebut semakin menguatkan sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah.

“Demi terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Adapun 15 Propemperda yang disampaikan Pemko Padangsidimpuan terdiri dari :

1. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

2. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 08 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah pada BUMD.

3. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyidik pegawai negeri sipil.

4. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Padangsidimpuan nomor 24 tahun 2008 tentang pembentukan BUMD.

5. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan

6. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Padangsidimpuan.

7. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyerahan sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah

8. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

9. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang ketentraman dan ketertiban umum.

10. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang tata ruang wilayah Kota Padangsidimpuan tahun 2023 – 2043.

11. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2025 -2045

12. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang rencana detail tata ruang untuk Kec. Padangsidimpuan Utara, Kec. Padangsidimpuan Selatan dan Kec. Padangsidimpuan Tenggara

13. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

14. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Pengelolaan sampah

15. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Bencana

“Demikian yang dapat saya sampaikan pada rapat paripurna atas pengajuan Propemperda Kota Padangsidimpuan,” katanya.

“Besar harapan kiranya Propemperda Kota Padangsidimpuan tersebut nantinya dapat dibahas bersama,” tambahnya.

(*/Andy S)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kepala Kejari Madina Kunker ke Cabjari Madina di Natal

6 Februari 2025 - 17:18

Komitmen Kapolres Madina Periksa Pemilik Lahan Tambang Emas Ilegal Belum Terbukti

6 Februari 2025 - 14:49

Pemdes Pasar Singkuang I Buka Lahan Pertanian Untuk Mendukung Program Presiden

6 Februari 2025 - 09:39

Atika Sidak di Beberapa Instansi Layanan Publik di Madina

5 Februari 2025 - 12:13

PT.RMM Bantu Logistik Pencarian Atas Hilangnya Nenek Pencari Lokan di Natal

4 Februari 2025 - 23:10

Dinas PMD Madina Gelar Sosialisasi Siskeudes DD T.A 2025 di Batahan

4 Februari 2025 - 20:53

Trending di Berita Daerah