Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

DPRD Kota Padangsidimpuan Setujui KUA-PPAS R-APBD Tahun Anggaran 2024


					DPRD Kota Padangsidimpuan Setujui KUA-PPAS R-APBD Tahun Anggaran 2024 Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

DPRD Kota Padangsidimpuan menyetujui Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, pada sidang paripurna, Senin (13/11/2023).

Penjabat (PJ) Walikota Padangsidimpuan, Dr. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes memberi apresiasi kepada DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas persetujuan tersebut.

“Persetujuan bersama KUA-PPAS APBD tahun 2024 ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan sinergitas antara pemerintah dengan DPRD. Proses pembahasan yang dilaksanakan ini menggambarkan betapa serius dan perhatiannya anggota dewan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat sebagai amanah seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan”, Kata Letnan.

Dijelaskan Letnan,, tahapan pembahasan KUA-PPAS merupakan salah satu bagian dari rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Padangsidimpuan tahun 2024 dengan menghasilkan beberapa hal yang telah disepakati.

Antara lain pendapatan daerah pada APBD tahun 2024 sebesar Rp 896.545.534.178,-, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lainnya pendapatan daerah yang sah.

Belanja daerah sebesar Rp 943.578.540.897,-, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan lainnya.

Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 49.333.006.719, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 2.300.000.000,-, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 47.033.006.719,-.

“Dinamika dan perbedaan yang terjadi dalam pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2024 merupakan hal wajar. Namun kiranya hal tersebut tidak mengurangi kebersamaan kita dalam memberikan kontribusi terbaik untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat di Kota Padangsidimpuan,” harap Letnan.

Semoga dengan disepakatinya KUA dan PPAS dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Padangsidimpuan, sehingga harapan dan aspirasi masyarakat dapat terpenuhi, , tambahnya.

Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padangsidimpuan, H. Khoiruddin Siagian, LC, M.Ag  dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan Badan anggaran terhadap rancangan KUA-PPAS Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2024 ini telah berpedoman kepada peraturan perundang – undangan yang berlaku serta memperhatikan saran dan argumentasi yang disampaikan pihak eksekutif dalam rapat pembahasan Badan Anggaran.

Pada kesempatan tersebut, Khoiruddin Siagian yang mewakili Badan Anggaran mengucapkan terimakasih kepada Pj. Walikota Padangsidimpuan yang telah menyampaikan nota pengantar rancangan KUA-PPAS Kota Padangsidimpuan tahun 2024 sebagai pemenuhan kewajiban yang diamanatkan oleh undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. (*/Andy S)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah