Madinapos.com – Padang Lawas
Seorang pengedar narkotika jenis Sabu, inisial AI (38 Thn) warga Desa Ujung Batu III Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas(Palas) ditangkap Kepolisian Satres Narkoba Polres Padang Lawas, Selasa (24/10/ 2023) pukul 11.00 wib
Kapolres AKBP Diari Astetika SIK kepada awak media ini melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M Butarbutar SH via Whast Appnya.Rabu (25/10/2023( malam penangkapan tersebut sangat beralasan, terbukti dari tangan AI ditemukan barang bukti berupa, 1(Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.25 gram, 1(Satu) buah dompet kecil, 2 (bungkus) bungkusan plastik klip yang berisikan pelastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah)
Kata Kasat Agus, penangkapan tersebut berawal dari informasi inisial MA yang sudah terlebih dahulu tertangkap mengunakan sabu kemudian dilakukan pengembagan bahwa sabu tersebut di beli dari AI yang merupakan pengedar Narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu di Dalam rumah Di Desa Ujung Batu III kec Huta Raja Tinggi Kab Padang Lawas.
Kemudian, tambah Kasat Agus, personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan dan seterusnya melakukan penangkapan terhadap AI pada saat sedang didalam rumah diduga sedang menunggu pembeli.
“Pada saat diamankan, katanya lagi, personil melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas di si tangan AI. Selanjutnya, AI dan MA beserta barang bukti yang ditemukan padanya diamankan ke Satres Narkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya”, ungkapnya.
Kasatres Narkoba juga menghimbau kepada masyarakat bilamana ada melihat dan mengetahui menjual dan menggunakan Narkoba agar segera malapor pada pihak yang berwajib. Karena Narkoba bukan hanya musih Polisi, namun Narkoba adalah musuh kita bersama bangsa Indonesia.
Penulis : A Salam Srg.