Madinapos.com – Panyabungan.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bahaya penyalahgunaan narkotika, pisikotropika dan zat adiktip lainnya (Narkoba) bagi kalangan remaja yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Kotanopan Kecamatan Kotanopan, Kamis (12/10) pagi hingga siang.
Acara penyuluhan tersebut dibuka oleh Asisten 1 Pemkab Madina Drs.Sahnan Pasaribu, MM, dihadiri Kepala Sekolah Faridah, Kesbangpol, Kabag Hukum Munawar, SH. MH (narasumber) dan Alkap Masri dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Mandailing Natal (narasumber).
Dalam sambutannya, Sahnan Pasaribu Asisten 1 mengatakan kondisi penyalahgunaan narkotika saat ini telah merambah kalangan muda dan bahkan pelajar yang masih sekolah, baik itu SLTP dan SLTA Sederajat serta mahasiswa.
“Saya menyampaikan titip salam dari Bupati dan Ibu Wakil Bupati Mandailing Natal kepada seluruh adek – adek yang mengikuti acara penyuluhan dan seluruh tenaga pendidik di SMK 1 Kotanopan ini”, ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, lanjutnya sangat berkomitmen mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini,” sebagai upaya tersebut pemerintah mendukung terbentuknya desa – desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Kabupaten Mandailing Natal”, ungkapnya.
“Sehingga kedepan kita sanggup mewujutkan Tagline Kabupaten Yang Bersyukur dan Berbenah, sehingga wujud itu akan disempurnakan dengan kabupaten yang bersih dari narkoba”, tutupnya.
Sementara narasumber Kabag Hukum Munawar menguraikan pengenalan jenis narkoba dan dampaknya, serta upaya yang dilakukan untuk menjauhinya,” saya hanya minta jangan sekalipun mencobanya karena itu candu yang akan menimbulkan ketagihan dan kerusakan diri”, tutupnya.
“Menggunakan narkoba itu akan merusak.masa depan kita, jadi himbauan kami jangan mencobanya dan nyatakan tolak jika ada yang mengajak demi masa depan adek – adek semua”, tutupnya.
Lebihlanjut, Wakil Ketua Granat Madina menguraikan dampak kesehatan dan hukum bagi setiap penguna narkotika,” kami mengajak kepada semua adek – adek kami jangan tergoda dengan rayuan pengedar dan pemakai narkoba, karena itu ajakan sesat dan menyesatkan”, ungkapnya.
“Narkoba itu akan menghancurkan masa depan kita, keluarga dan bahkan orang – orang yang kita sayangi, belum lagi ancaman hukuman yang mengancam sewaktu – waktu”, sebutnya.
“Disamping itu bagi pengguna, pengedar, penjual dan kurir dapat diancaman hukuman berat 4 hingga 20 tahun penjara, maka jangan sia – siakan hidup kalian hanya gara – gara narkoba itu”, tutupnya.
(am)