Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pemkab Madina Gelar Penyuluhan Hukum Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Bagi Remaja


					Pemkab Madina Gelar Penyuluhan Hukum Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Bagi Remaja Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bahaya penyalahgunaan narkotika, pisikotropika dan zat adiktip lainnya (Narkoba) bagi kalangan remaja yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Kotanopan Kecamatan Kotanopan, Kamis (12/10) pagi hingga siang.

Acara penyuluhan tersebut dibuka oleh Asisten 1 Pemkab Madina Drs.Sahnan Pasaribu, MM, dihadiri Kepala Sekolah Faridah, Kesbangpol, Kabag Hukum Munawar, SH. MH (narasumber) dan Alkap Masri dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Mandailing Natal (narasumber).

Dalam sambutannya, Sahnan Pasaribu Asisten 1 mengatakan kondisi penyalahgunaan narkotika saat ini telah merambah kalangan muda dan bahkan pelajar yang masih sekolah, baik itu SLTP dan SLTA Sederajat serta mahasiswa.

“Saya menyampaikan titip salam dari Bupati dan Ibu Wakil Bupati Mandailing Natal kepada seluruh adek – adek yang mengikuti acara penyuluhan dan seluruh tenaga pendidik di SMK 1 Kotanopan ini”, ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, lanjutnya sangat berkomitmen mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini,” sebagai upaya tersebut pemerintah mendukung terbentuknya desa – desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Kabupaten Mandailing Natal”, ungkapnya.

“Sehingga kedepan kita sanggup mewujutkan Tagline Kabupaten Yang Bersyukur dan Berbenah, sehingga wujud itu akan disempurnakan dengan kabupaten yang bersih dari narkoba”, tutupnya.

Sementara narasumber Kabag Hukum Munawar menguraikan pengenalan jenis narkoba dan dampaknya, serta upaya yang dilakukan untuk menjauhinya,” saya hanya minta jangan sekalipun mencobanya karena itu candu yang akan menimbulkan ketagihan dan kerusakan diri”, tutupnya.

“Menggunakan narkoba itu akan merusak.masa depan kita, jadi himbauan kami jangan mencobanya dan nyatakan tolak jika ada yang mengajak demi masa depan adek – adek semua”, tutupnya.

Lebihlanjut, Wakil Ketua Granat Madina menguraikan dampak kesehatan dan hukum bagi setiap penguna narkotika,” kami mengajak kepada semua adek – adek kami jangan tergoda dengan rayuan pengedar dan pemakai narkoba, karena itu ajakan sesat dan menyesatkan”, ungkapnya.

“Narkoba itu akan menghancurkan masa depan kita, keluarga dan bahkan orang – orang yang kita sayangi, belum lagi ancaman hukuman yang mengancam sewaktu – waktu”, sebutnya.

“Disamping itu bagi pengguna, pengedar, penjual dan kurir dapat diancaman hukuman berat 4 hingga 20 tahun penjara, maka jangan sia – siakan hidup kalian hanya gara – gara narkoba itu”, tutupnya.

(am)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah