Madinapos.com – Siabu.
Babinsa Koramil 12 Siabu Sertu Niaston Simatupang hadiri Musyawarah Desa (Musdes) tentang Ketertiban Usaha Pakter Tuak di Desa Lumban Pinasa Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, khusus penggunaan sound yang melebihi waktu, Jumat (29/9).
Diuraikan N. Simatupang hasil musyawarah minta pengusaha pakter tuak yang memiliki sound sistem wajib menghentikan music tepat pada pukul 23:00 WIB. Apabila melewati batas yang sudah disepakati maka sound sistem yang dipakai akan ditahan selama tiga hari dan di denda Rp100.000.
“Dan apabila melanggar dua kali sound sistem akan ditahan lagi selama tiga hari dan denda Rp 100.000, selanjutnya melanggar yang ke tiga kali pakter tuak akan di tutup secara permanen”, ungkapnya.
Ia juga menguraikan kegiatan selesai ,aman dan kondusif dihadiri Camat Siabu,Danramil Siabu, Pj, Kepala Desa Lumban Pinasa, sejumlah pengusaha pakter tuak dan masyarakat desa lumban pinasa,digelar di Gedung Seni Budaya
(adanan saleh)