Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bupati Tapsel Teken Hibah Dukungan Peningkatan Prasarana Bandar Udara Aek Godang


					Bupati Tapsel Teken Hibah Dukungan Peningkatan Prasarana Bandar Udara Aek Godang Perbesar

Madinapos.com – Tapsel.

Bertempat di ruang rapat Bupati Tapanuli Selatan, Jalan Profesor Lafran Pane Sipirok, Selasa (26/9), Dolly Pasaribu tanda tangani surat perjanjian hibah dalam rangka dukungan peningkatan prasarana di Bandar Udara Aek Godang di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)

Hadir menyaksikan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tapsel, Hamdan Zen, kemudian Kasi Datun Kejari Paluta, Kepala Kantor UPBU Aek Godang, Kasubbagbin Kejari Paluta, JPN Kejari Paluta, JPN Kejari Paluta, Pengelola BMN UPBU Aek Godang, dan Staff Datun Kejari Paluta

Adapun Pemkab Tapsel disebutkan sebagai pihak pertama menghibahkan Tanah seluas 73 Ha (Hektar) dengan rincian, Gedung Terminal Bandara seluas 200 m², Gedung Operasi Badara 44 m², Rumah Negara seluas 36 m², Rumah Negara seluas 54 m², Gedung VIP seluas 80,95 m², Taman Bandara 288 m² dengan total senilai Rp35.700.369.700 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten itu

“Ini bentuk dukungan kita kepada pelayanan transportasi udara yang mendukung kemajuan daerah kita, karena kita harapkan masyarakat akan memiliki pilihan untuk melakukan perjalanan, memudahkan kita melayani tamu atau sebut saja para insvestor,” kata Dolly usai tanda tangan tersebut.

Sementara itu, Abd. Rozzaq Kepala Kantor UPBU Aek Godang mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas dukungan dari Bupati Tapsel,”Kami dan tim yang datang sangat mengapresiasi sambutan Pak Bupati sehingganya, terkait proses hibah lahan sangat memudahkan kami dalam pengembangan Bandar Udara Aek Godang kedepan”sebutnya

Rozzaq berharap, terlaksananya hibah lahan antara Pemkab Tapsel dan Dirjend Kementerian Perhubungan, penerbangan di Aek Godang akan normal dan semakin meningkat.

Adapun disebutkan poin penting yang disepakati kedua belah pihak yakni, bangunan pada poin b angka 5 (Gedung VIP seluas 80,95 m²) itu tetap dapat digunakan oleh Pemkab Tapsel dalam aktivitas transit tamu atau pejabat daerah tersebut

Dengan catatan dalam penggunaan Gedung VIP tersebut, agar terlebih dahulu berkoordinasi atau menginformasikan kepada kepala Kepala UPBU Aek Godang atau petugas yang dihunjuk. (Sayuti)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Berikut 10 Desa Binaan di Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2025

25 April 2025 - 18:29

Walkot Letnan Terima Audiensi Sidimpuan Creative Management

25 April 2025 - 15:08

Bupati Palas Hadiri Eksekusi 47 H Lahan Register 40 Milik PT Torganda

25 April 2025 - 14:59

TP- PKK Kecamatan Kotanopan Gelar Silaturahmi dan Pemantapan Program Kerja 2025

24 April 2025 - 21:35

Bupati Palas Lantik Pengurus TP-PKK Masa Bhakti 2025-2030 Di Hotel Syamsiah Sibuhuan

24 April 2025 - 20:50

Tindaklanjuti Surat Bupati Madina, Polres Madina dan Camat Linggabayu Tertipkan PETI di Simpang Durian

24 April 2025 - 18:50

Trending di Berita Daerah