Madinapos.com – Panyabungan.
Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan kabulkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada tanggal 19 Desember Tahun 2022 untuk Desa Taabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) dan Desa Hutajulu Panyabungan Selatan.
Diketahui Sebelumnya, dari tiga sengketa Pilkades tahun 2022 yang diajukan penggugat ke PTUN, ada dua gugatan sengketa yang dikabulkan, yakni, gugatan sengketa dari penggugat calon kepala Desa Tabuyung yakni, Asmaul Mikdar Daulay dan Siti Berlian Sari, Kemudian dari Desa Huta Julu digugat oleh Diris.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina melalui Asisten I Sahnan Pasaribu (photo, dua dari ujung) didampingi Kadis PMD Ahmad Meinul Lubis dan Kabag Hukum Munawar SH MH serta Pengacara Hukum Alkaf Masri diruang kerjanya dalam keterangan persnya telah menempuh jalur hukum melalui upaya banding atas putusan PTUN tersebut.
” Tentunya kita menghormati keputusan tersebut, namun ada upaya banding maka kami mengajak kita semua menghormati upaya hukum tersebut juga,” ujar Sahnan, Senin (25/9).
Eks Kadis Infokom Pemkab Madina tersebut juga mengatakan sembari menunggu hasil tersebut hingga inkrah berkekuatan hukum tetap, kedua kepala desa yang sudah menjabat ini tetap menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa.
Ia juga mengajak masyarakat jangan terpengaruh dengan isu seolah pemerintahan desa di wilayah tersebut stagnan atau demisioner karena adanya putusan PTUN,” Ya masih, walaupun PTUN sudah mengeluarkan putusan atas gugatan Pilkades dari dua desa itu, kan masih ada upaya banding”, tambahnya.
“Jadi yang bersangkutan masih tetap menjadi Kepala Desa Tabuyung dan Hutajulu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap”, tutupnya (Suaib)