Madinapos.com – Panyabungan.
Kepala Desa Tornaincat Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal Edi Lubis diketahui rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta menimbulkan beberapa pertanyaan masyarakat serta diskusi hangat di media.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Kadis PMD Ahmad Meinul Lubis mengatakan, yang bersangkutan harus pilih salahsatu, Kepala Desa atau PPPK.
” Sesuai dengan aturan yang berlaku tidak boleh rangkap, kita berikan teguran secara lisan dulu dengan memanggilnya, apabila tidak diindahkan juga, kita akan lanjutkan ke prosedur perundangan-undangan yang berlaku dengan memberikan surat teguran tertulis 1, 2 dan 3,” ujarnya
Selain itu, Lulusan IPDN ini menegaskan, apabila surat teguran tersebut tidak diindahkan juga oleh yang bersangkutan, PMD dapat mengajukan permintaan pennonaktifkannya sebagai Kepala Desa Tornaincat.
” Jadi Kades Tornaincat bisa dikenakan telah melanggar salah satu poin pasal 29 UU Desa Pasal 29 dan 30 dengan bunyinya jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, jadi kesimpulannya harus memilih,” pungkasnya. (Suaib)