Madinapos.com – Batahan.
Berdasarkan perkiraan sementara 677. Ha Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Pro. Sumut dirambah dan berubah fungsi menjadi lahan pertanian dan perkebunan. LSM menilai jika ini dibiarkan longsor dan banjir akan mengancam masyarakat sekitarnya dan hilangnya sumber mata air bersih.
A. Rajab Siregar Pengurus LSM Sahabat Manggrove Batahan menjelaskan berdasarkan Kepmenhut No. 579 Tahun 2014 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumut bahwa jumlah Kawasan Hutan Lindung di Kecamatan Batahan berjumlah 1.114. Ha.
“Jadi kami sangat menyayangkan perubahan fungsi Hutan Lindung Bukit Rendang, kemudian dapat mengancam kehidupan masyarakat di sekitarnya, untuk itu kami menghimbau Menteri KLH menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku”, ungkapnya.
Ia juga minta pihak terkait melindungi HL Bukit Rendang dari pengalihan fungsi kawasan dan perambahan,” kami minta untuk dilindungi, kami juga akan segera surati Kementerian LH agar jangan diberikan Hl Bukit Rendang kepada siapa pun”, tutupnya.
Sementara Kepala Desa Batu Sondat Zulfikar Nasution yang berdampingan dengan kawasan HL Bukit Rendang kepada media mengakui telah melayangkan surat kepada Kadis KHL Provinsi Sumut No : 1/CD-BS/2023 perihal bantuan penentuan batas HL Bukit Rendang karena adanya permohonan usulan HGU PTPN 4.
Dalam surat tersebut, Kepala Desa sangat mengkhawatirkan jika nantinya rekomendasi ataupun keterlibatan pemerintahan desa dalam pemberian rekomendasi atas permohonan HGU PTPN 4 tersebut akan bermasalah dengan hukum.
“Kami sepakat HL Bukit Rendang itu dilindungi, selain itu kami khawatir juga muncul bencana alam, hilangnya sumber air bersih, makanya kita minta diukur ulang”, tutupnya. ( Topen)