Madinapos.com – Padang Lawas.
Kecelakaan Lalu Lintas terjadi di lokasi proyek Multi Years Contract (MYC) untuk peningkatan Jalan Lintas Provinsi Sumatera Utara (Jalin Provsu) Balakka Tingkir Bulu Sonik Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas). Peristiwa tragis; Selasa (15/08/23) pagi
ini telah merenggut nyawa dua warga (anak dan ayah).
Hasibuan (48), pemilik warung kopi di depan lokasi kejadian mengungkapkan kejadian tragis itu berlangsung begitu cepat,” saya hanya sempat melihat kedua korban terkapar di jalanan. Warga segera berdatangan untuk memberikan pertolongan,” ungkapnya.
Sementara penelusuran media ini, pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Permata Madina Sibuhuan membenarkan ada menerima korban yang diketahui atas nama Ali Qamar dan A. Mursal. Petugas medis menginformasikan kedua korban meninggal dunia meski usaha medis sudah dilakukan dan pihak keluarga telah menjemput jasad keduanya sekitar pukul 08.00 Wib.
Berdasarkan informasi berbagai sumber, kecelakaan dilokasi pengerjaan proyek pembangunan jalan MYC Pemprov Sumut ini telah terjadi beberapa kali, ini ditengarai karena tidak ada rambu atau pihak pekerja yang menjaga dan mengarahkan pengendara di lokasi pekerjaan proyek, namun pekerja proyek membantah kondisi itu.
” Untuk kecelakaan tadi pagi itu karena pengendara terlalu cepat pak, itu bukan karena material kita ataupun pekerjaan kita pak, untuk rambu rambu telah di pasang pak,” kata Rahman Konsultan proyek peningkatan Jalinsum oleh PT Waskita-SMJ-Utama KSO.
Namun, penelusuran media ini di lapangan tidak ada rambu peringatan yang seharusnya memperingatkan pengendara tentang proyek yang sedang berlangsung.
Asrul Azis ST, Tenaga Ahli lulusan ITP Padang saat dikonfirmasi terkait adanya korban jiwa di lokasi pelaksanaan peningkatan jalan mengatakan setiap perbaikan jalan raya pada dasarnya tidak boleh menggangu arus lalulintas, dibuat rambu-rambu sepanjang jalan yang dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan.
Diungkapkan, merujuk pada peraturan tentang rambu-rambu lalu lintas saat ada pekerjaan proyek jalan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas yang mengatur tentang jenis, bentuk, ukuran, warna, simbol, tulisan, dan pemasangan rambu lalu lintas.
Panduan Teknis 3 Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat3, yang mengatur tentang kriteria, fungsi, dan desain rambu di lokasi pekerjaan jalan.
“Tragedi mengerikan ini menjadi bukti nyata akan risiko yang dihadapi masyarakat akibat kelalaian dalam penyediaan informasi dan tanda peringatan. Kehilangan nyawa dua warga menjadi peringatan keras bagi semua pihak terkait untuk lebih serius dalam memastikan keselamatan di lokasi proyek dan kewajiban menyediakan tanda peringatan yang memadai bagi masyarakat yang melewati area tersebut,” tutup Asrul.
Penulis : A Salam Srg.