Madinapos.com – Panyabungan
Dua orang Pria warga Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan berinisial SL alias Awal (27) dan RAN alias Riski (25) di Amankan Sat Narkoba Polres Mandailing Natal saat kedapatan menjual narkoba golongan 1 jenis sabu di pinggiran Danau Siombun, Selasa (1/8/2023).
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu dibungkus plastik kecil transparan. Total barang bukti sebanyak 1,53 Gram beserta pipet aqua gelas yang dipergunakan untuk sendok.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwan membenarkan penangkapan kedua pemuda Dalan Lidang.
Irwan menyebut, informasi keberadaan keduanya dihimpun dari laporan masyarakat yang sudah mulai resah atas transaksi narkoba secara bebas dan terang-terangan di wilayah Danau Siombun.
Dalam penangkapan itu, Kasat Narkoba mengaku tidak ada perlawanan antara petugas dengan tersangka,” Tersangka koperatif, keduanya berhasil kita amankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu siap edar dalam bentuk bungkusan plastik klip kecil,” katanya, Jum’at (4/8/2023).
” Terima kasih kepada semua masyarakat Dalam Lidang yang telah berpartisipasi membantu kepolisian dalam penindakan pengedar ini,” sambungnya.
Ia juga mengajak untuk bersama bahu-membahu dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Madina.
” Tidak ada gigi mundur Polres Madina dalam mengamankan pelaku, pengedar hingga bandar narkoba. Kami harap masyarakat terus mendukung dan melindungi perosonel yang sedang menjalankan tugas,” harapnya. (Suaib)