Madinapos.com – Medan.
PT. Rendi Permata Raya dengan Koperasi Siriom Permata Indah (SPI) teken MoU Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan di wilayah Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Rabu (02/08)
Perjanjian kerjasama ditandatangani Pihak I (Ketua Koperasi Siriom Permata Indah a.n. Wahyudi, Sekretaris a.n. Bayhaki dan Bendahara a.n. Novita) dan Pihak II PT. Rendi Permata Raya a.n. Ir. Eko Anshari yang mendapat kuasa dari Dewan Direksi.
Turut menyaksikan penandatanganan Asisten Administrasi Umum a.n.dr. H. Syarifuddin, Kepala Dinas Koperasi dan UKM a.n. Muktar Afandi, S.Sos, Kepala Dinas PMPTSP a.n. Akhmad Faizal, S.Hut. M. Si, Camat Muara Batang Gadis a.n. Zulhidayat, S.Sos, Kapolsek Muara Batang Gadis a.n. AKP Budi Sihombing, SH, Danramil Natal a.n. Letda Elman, Pj. Kepala Desa Singkuang I a.n. A.S Safutra Nasution dan Ketua BPD Singkuang I a.n. Muksin Nasution.
Eko Anshari dari PT. Rendi mengatakan tertuang dalam tujuan perjanjian tersebut adalah dalam rangka pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit pola kemitraan seluas 600 ha yang terdiri dari 200 ha berada di dalam HGU milik PT. Rendi Permata Raya dan selebihnya 400 ha berada diluar HGU PT. Rendi Permata Raya. Areal 200 ha yang berada dalam HGU PT. Rendi Permata Raya yang dijadikan kebun kemitraan merupakan areal yang berada pada blok F30, F31, F28, G29, G30, G31, G32, H30, H31dan H32.
Terkait kekurangan lahan yang 400 ha diluar HGU PT. Rendi Permata Raya, pihak perusahaan dan koperasi berkomitmen bersama-sama melakukan percepatan untuk mencari dan membebaskan lahan dengan cara pembayaran ganti rugi oleh perusahaan.
” PT. Rendi Permata Raya juga menyatakan bersedia dan sanggup memberikan biaya pendahuluan untuk pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan dan biaya pendahuluan tersebut akan dikembalikan setelah diperoleh fasilitas kredit dari perbankan”, katanya.
Sementara Wahyudi Ketua Koperasi Siriom Permata Indah mengatakan terkait peserta kebun kemitraan telah ditetapkan sebanyak 164 orang masyarakat Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis melalui Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 518/1069/K/2023 tentang Peserta Petani Plasma atas Kerjasama PT. Rendi Permata Raya dengan Koperasi Produsen Siriom Permata Indah Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis.
Namun, katanya tidak ditutup peluang bagi masyarakat Desa Singkuang I yang lain untuk turut menjadi peserta sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan Pemerintahan desa,” Koperasi Siriom Permata Indah dan perusahaan sepakat memberi waktu sampai 100 hari kedepan sejak ditandatangani perjanjian kerjasama ini untuk penambahan peserta baru”, tambahnya.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan dr. H. Saripuddin didampingi Kadis Koperasi dan UKM dan Kadis PMPTSP mengatakan setelah berbagai polemik dan dinamika yang terjadi selama ini, akhirnya kerjasama kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat dapat terwujud hari ini.
Kerjasama ini, tambahnya diharapkan berjalan harmonis dengan mengedepankan semangat kekeluargaan layaknya ayah dan anak.
“Semoga apa yang kita semua kerjakan membawa dampak positif terhadap kemajuan pembangunan serta peningkatan kualitas perekonomian yang diikuti meningkatnya kesejahteraan masyarakat Mandailing Natal saat ini dan seterusnya untuk masa mendatang”, tutupnya. (am)