Madinapos.com – Batahan.
Pada acara sosialisasi Ke – 3 Peraturan Bupati No 62 Tahun 2022 Tentang Pilkades sebagaimana direvisi menjadi Perbub No 23 Tahun 2023 tentang Pilkades, kesempatan itu juga dilaksanakan pencabutan nomor urut Calon Kepala Desa, sejak Selasa (18/7) hingga Kamis (20/7).
Berdasarkan pantauan media ini Hari Selasa (18/07/2023) juga telah dimulai Sosialisasi Ke 3 Perbub dan pencabutan No Urut Cakades diantaranya Desa Kubangan Tompek dan Desa Kubangan Pandan sari sementara 8 Desa lainya Hari Rabu dan Kamis.
Kapolsek Batahan IPDA M Dalimunte dalam arahannya meminta agar semua pihak menjaga ketertiban dan keamanan suasana Pilkades Serentak di Wilayah Kecamatan Batahan,” marilah kita jaga Kamtibmas selama masa Pilkades ini”, katanya.
Camat Batahan Irsyal Pariadi S STP dalam Sosialisasi Ke 3 Peraturan Bupati Mandailing Natal tentang Pilkades dan juga kegiatan pencabutan Nomor Urut Cakades meminta Panitia Desa memfasilitasi kampanye penyampaian visi dan misi pada Tanggal 1 – 10 Agustus ini.
“Kami minta bersosialisasilah dulu ke masyarakat, setelah itu sampaikan visi dan misi di tempat yang disediakan oleh Panitia Pilkades nantinya”, ujar Irsyal Pariadi S STP. (Topen)