Madinapos.com – Panyabungan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Syafruddin Nasution mewakili Bupati membuka Sosialisasi dan Bimbingan teknis katalog elektronik lokal ( E – Katalog) yang digelar di Ballroom Ladang Sari Panyabungan, Selasa (18/7/2023).
Sosialisasi dan Bimtek E – Katalog yang digagas sekertariat Lembaga pengadaan secara elektronik ( LPSE) Setda Pemkab Madina ditujukan kepada para Organisasi perangkat daerah ( OPD) Kabupaten Madina dan para pelaku usaha atau UMKM.
Dalam sambutannya Syafruddin berpesan kepada para peserta sosialisasi dan bimtek agar benar – benar mengikuti acara tersebut,” Pesan saya agar seluruh OPD dan pelaku usaha agar secara serius mengikuti acara tersebut sehingga mendapat ilmu dan pemahaman dalam penerapan E – katalog”, pintanya.
Ia juga menilai sosialisasi dan bimtek E – katalog sangat bermanfaat untuk memudahkan para OPD dan pelaku usaha dalam hal pemesanan, pembelian barang dan jasa melalui E – Katalog.
“Diharapkan dengan kegiatan ini seluruh sistem E – katalog akan semakin mudah, lancar sehingga dapat membantu kita dalam pengadaan barang maupun jasa di lingkungan Pemkab Madina,” Ujarnya sembari membuka acara tersebut.
Acara sosialisasi dan bimtek E – katalog menghadirkan dua narasumber dari Sekretariat Daerah Pemproosu yakni M. Sofyan Pulungan ST, analis kebijakan Ahli Muda dan Suryo Suryono S. kom yang merupakan analis data dan informasi pada Setda Propsu.
Dihadapan peserta baik M. Sofyan maupun Suryo mengupas tentang bagaimana tentang pengadaan barang dan jasa dengan sistem E. Katalog Lokal.
Bahkan lebih teknis lagi diungkapkan Suryo Suryono, yang menceritakan secara detail penggunaan dan cara membuat aplikasi, dan apa saja yang harus dilakukan baik oleh operator OPD maupun para pelaku usaha.
Kepala Bagian ( Kabag) LPSE Setda Pemkab Madina Jainal Sitepu kepada wartawan mengaku kegiatan tersebut sangat baik,”Kita berharap kegiatan ini memberikan ilmu dan pemahaman bagi kita sehingga memudahkan dalam hal melakukan pembelian dan pengadaan jasa melalui sistem Elektronik atau E – Katalog”, ungkapnya. (Hamzah)