Madinapos.com – Padang Lawas.
Asyik main judi online jenis sidney dan spin 24, ED (31) warga Desa Binabo Julu dan SD (53) Desa Binabo Jae, Kecamatan Barumun, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas), Kamis (13/07/2023) siang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K melalui Kasi Penmas Sihumas Bripka Ginda K Pohan mengatakan para tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang melakukan perjudian online jenis Sidney dan 24 spin di warung kopi milik ED, Desa Binabo Julu, Kecamatan Barumun.
” Setelah dilakukan penyelidikan, Sekira Pukul 13.30 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas Dpp Katim Opsnal Bripka Wiliam Hutabarat beserta Tim mengamankan dua orang laki-laki inisial ED dan SD sedang bermain judi online,” kata Kasi Penmas Bripka Ginda, Jum’at (14/07) sore
” Dari tangan pelaku, kata Ginda, Polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Oppo Y3, uang tunai sebesar Rp. 538.000. Setelah terduga pelaku diinterogasi dan melakukan pemeriksaan pada barang bukti Handphone milik ED, Kedua Terduga Pelaku mengakui perbuatannya melakukan perjudian,” sambungnya.
Selanjutnya Team Opsnal membawa Kedua Terduga Pelaku beserta Barang Bukti ke Polres Padang lawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’ pungkas Kasi Penmas Sihumas Polres Palas.
Penulis : A Salam Srg.