Madinapos.com – Padang Lawas.
Ratusan masyarakat mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Menggugat Desa Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun Bersama Solidaritas Aktivis Mahasiswa (SAMPAL) melaksanakan aksi unjuk rasa ke Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Prov. Sumatera Utara Rabu (12/07) pagi
Dalam aksinya, mereka menuntut agar Ispektorat dan Kejaksaan segera memeriksa Kades Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022. Masa aksi juga menyuarakan dugaan penggunaan dana desa telah syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sehingga harus diusut.
Dari hasil aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat Padang Lawas, perwakilan massa dan Inspektur daerah Padang Lawas membuat Nota Kesepakatan yang turut disaksikan oleh seluruh massa aksi.
Adapun Nota Kesepakatan tersebut, inspektorat akan melaksanakan pemeriksaan khusus ke Desa Pasar Latong terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020,2021 dan 2022 pada hari Kamis dan Jumat tanggal 20, 21 Juli 2023 dengan didampingi perwakilan masyarakat.
Selain itu, pihak pertama masyarakat berjanji untuk tidak bersifat anarkis dan berbuat hal yang dapat mengakibatkan ketidak kondusifan selama pemeriksaan berlangsung.
Sedangkan pihak kedua, yaitu inspektorat Padang Lawas berjanji, jika pada jadwal yang ditentukan, pihak kedua tidak hadir untuk melaksanakan pemeriksaan, maka masyarakat akan dipersilakan melakukan tindakan yang lebih pasti dan pihak kedua siap menerima segala sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Nota kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Selaku pihak pertama ditandatangani Zam Zam Alamsyah Pulungan dan Sofyan Pulungan, sedangkn pihak kedua ditandatangani Inspektur inspektorat Daerah Padang Lawas Harjusli Fahri Siregar, SSTP, MSi.
Bukan hanya sampai disitu, beranjak dari Inspektorat Padang Lawas, massa kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas di kawal oleh Sat Samapta dan Personil Polres Padang Lawas untuk menyampaikan tuntutan yang sama, agar Kejari Padang Lawas melakukan proses hukum dugaan menyelewengan Anggaran Dana Desa Pasar Latong.
Kasipidsus Kejari Padang Lawas, Rachmat Hidayat SH menjelaskan pihaknya telah mengirim surat kepada Inspektorat,” sudah kita surati ispektorat segera mengaudit DD Pasar Latong sesuai surat pengaduan masyarakat pada bulan yang lalu”, tegasnya. (**)
Penulis : A Salam Srg.**