Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pemkab Madina Minta Management PMKS Baru Rekrut Pekerja Tenaga Lokal Hingga 60 Persen


					Pemkab Madina Minta Management PMKS Baru Rekrut Pekerja Tenaga Lokal Hingga 60 Persen Perbesar

Madinapos.com – Natal.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada PT. HKI sebagai pemilik Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) baru yang berlokasi di Desa Balimbing Kecamatan Natal ini merekrut pekerja lokal hingga 60 persen untuk bekerja di pabriknya, sehingga kehadiran perusahaan sangat bermanfaat bagi warga sekitar terutama meningkatkan perekonomian warga.

 

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Bupati Madina Ir. Ali Mutiara Rangkuti, MM saat menghadiri acara sosialisasi Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Hamparan Kemilau Indah (PT.HKI) dengan warga yang juga turut dihadiri Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Natal, Danramil Natal, Kapolsek Natal, Kepala Desa serta Tokoh Masyarakat setempat serta management perusahaan di Gedung Madrasah Ukhwah Islamiah Desa Balimbing, Selasa (27/6) siang

 

” Selain rekrut tenaga lokal, kami juga minta agar lokal bisnis pabrik diutamakan warga sekitar sehingga kondisi perekenomian warga bisa tumbuh bersama perusahaan, selain CSR yang merupakan kewajiban kepada warga sekitar”, tutupnya.

 

Sebelumnya, Mhd. Idris dari salah satu tokoh Pemuda Desa Balimbing mempertanyakan legalitas perusahaan, tenaga kerja hingga dampak terhambatnya air PAM warga yang diperkirakan dampak pembangunan pabrik.

 

Menanggapi usulan, Management PT. HKI P. Rangkuti bidang PC (Production Control) menjelaskan pihak perusahaan akan merekrut pekerja 60 % dari warga setempat ,”namun saat ini pekerjaan pembangunan PMKS masih ditangani oleh pihak kontraktor namun walaupun begitu pihak kami akan kordinasikan dengan pihak rekanan tentang tenaga kerja lokal”, ucap Rangkuti.

 

Sementara Rico Syaibani, selaku Business Development & Licensing mengatakan bahwa pengurusan izin PMKS ini sudah berjalan 80% ,”dan perlu diketahui oleh warga izin kepemilikan lahan kami bukan izin SHM melainkan izin HGB ( Hak Guna Bangunan ) karena pembangunan PMKS ini berskala besar”, ujarnya.

Sementara Camat Natal Ali Syabana menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kekondusifan dan menjaga kenyamanan inspektor yang datang ke daerah kita,” sifatnya harus saling menguntungkan antara perusahaan dan warga”, papar Camat.(Ashray Rangkuti)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 820 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah