Madinapos.com – Panyabungan.
Tim Surveyor Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) saat ini sedang melaksanakan akreditasi terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan untuk memverifikasi kelayakan pemberian status paripurna, sebuah tingkatan tertinggi yang bisa diraih sebuah rumah sakit.
dr. Rusli Pulungan Direktur RSUD Panyabungan mengatakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan dilaksanakannya akreditasi rumah sakit dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit di Indonesia.
Dasar hukum pelaksanaan akreditasi rumah sakit UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.
” Jadi akreditasi itu mengandung arti suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada sebuah rumah sakit karena telah memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan, atau bisa disebut semua hal yang ada di dalamnya sudah sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah”, ungkapnya kepada media ini Rabu (11/5).
” Saat ini seluruh rumah sakit memiliki kewajiban untuk menjaga mutu pelayanannya dengan melaksanakan akreditasi minimal setiap 3 tahun sekali, tentulah tujuannya memberikan dukungan agar rumah sakit dapat memberi pelayanan yang baik kepada pasien dan hal itu termasuk di RSUD Panyabungan ini”, ungkapnya.
” Untuk itu kita berharap masyarakat memberikan dukungan agar akreditasi paripurna berhasil diraih untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD Panyabungan yang kita cintai ini”, tutupnya. (Suaib / Hamzah)