Madinapos.com – Panyabungan.
NASDEM menjadi Partai Perdana yang mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk mengikuti Pemilu 2024, di Sekretariat Kantor KPU Madina Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan, Kamis (11/5) siang.
Pendaftaran Bacaleg langsung dihadiri Ketua DPC Nasdem Madina Zainal Abidin, Sekretaris Baharuddin dan Bendahara Suhelmi Syahputra, serta puluhan kader Nasdem Madina.
Ketua DPC Nasdem Madina Zainal Abidin mengatakan hari ini secara nasional Partai Nasdem mendaftarkan Bacalegnya di KPU masing – masing tingkatan hingga ke daerah,” untuk itu kita DPC Nasdem Madina mengikuti arahan untuk turut mendaftarkan di KPU Madina”, ungkapnya saat menggelar pers konpres usai melakukan pendaftaran.
Pada kesenpatan tersebut Zainal atau yang biasa dipanggil Dedek ini mengutarakan Nasdem Madina mendaftarkan Bacaleg dengan sistem perekrerutan yang cukup selektif dan mendengar aspirasi masyarakat,” Bacaleg yang kita daftarkan hari ini disusun dengan baik, selektif dan mendengar aspirasi masyarakat”, tambahnya.
“Semoga nantinya masyarakat pemilih di Pemilu 2024 ini dapat menerima kehadiran Bacaleg Nasdem dengan baik, memilihnya atau memberi dukungan sehingga kehadiran mereka kelak menjadi warna tersendiri di DPRD Madina dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat nantinya”, tutupnya.
Sementara Ketua KPU Mandailing Natal Syarif mengatakan hari ini perdana Partai Nasdem Madina mendaftar di KPU Madina,” sudah daftar, saat ini sedang dilakukan verifikasi oleh pemeriksa KPU Madina dengan pengawasan Bawaslu dan Operator Silon atau LO Partai dan jika sudah lengkap diberikan form tanda terima dan berita acara”, katanya.
“Jika nantinya hari ini masih ditemukan ada kekurangan syarat maka masih dimungkinkan untuk dilengkapi hingga terakhir tanggal 14 Mei 2023 pukul 00.00 Wib, dan jika tidak lengkap juga sampai batas akhir maka dianggap Pendaftaran Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak diproses lebih lanjut”, tambahnya.
Ditanya mengenai masa perbaikan, Syarif mengatakan jika pendaftaran awal sudah diterbitkan form tanda terima pendaftaran maka berkas itu yang dimungkinkan untuk dilakukan perbaikan,” namun jika diawal saja berkas pendaftaran itu TMS maka tidak dimungkinkan adanya perbaikan”, tutupnya. ( Hamzah)











