Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kecewa SHM Lambat Terbit, Warga Ini Datangi Kantor Pertanahan Perwakilan ATR / BPN Palas


					Kecewa SHM Lambat Terbit, Warga Ini Datangi Kantor Pertanahan Perwakilan ATR / BPN Palas Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Salah seorang warga pemohon sertifikat melalui Kantor ATR / BPN Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas bernama dr. Candra Rama mengaku kecewa karena pelayanan proses sertifikasi SHM tanahnya pada kantor tersebut dinilai cukup lamban, sehingga harus mendatanginya.

Kepada media ini, Fahmi Akbar Rambe SH selaku kuasa hukum pemohon SHM tersebut menjelaskan kliennya dr.Candra Rama owber Klinik Candra Rama Medika adalah warga Desa Huta Raja Lamo, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Ia juga menjelaskan kliennya mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kabupaten Padang Lawas, di Jalan KH.Dewantara, Sibuhuan, Kamis (04/05/2023) siang mempertanyakan lambannya kepengurusan SHM.

” Kita memang merasa kecewa atas lambanya keluar SHM yang  kita urus di perwakilan kantor BPN Palas ini, kita mengajukan penerbitan sertifikat tanah sejak akhir tahun 2021 hingga Mei 2023 ini, dan segala tahapan dan biaya sudah kita penuhi, namun belum kelar juga urusannya,’ terang Humas sekaligus kuasa hukum Klinik Candra Rama Medika dr. Candra Rama ini.

” Ketika ditanya awalnya pihak BPN beralasan keterlambatan terjadi akibat adanya peralihan dari BPN Tapsel ke Palas ini, kemudian yang kedua adanya pergantian pimpinan kantor, dan sistem error serta banyak lagi alasan mereka jika kita tanyakan apakah SHM tersebut sudah siap,’ ujarnya.

Ia berharap agar segala kepengurusaan di Kantor BPN Perwakilan Palas ini sigap dalam menangani kepangurusan SHM masyarakat agar pajak masyarakat dapat lancar sehingga dapat menambah pendapatan perpajakan Kabupaten Padang Lawas ini.

Terkait hal tersebut, Kordinator ATR / BPN Perwakilan Bidang Pengukuran Rahfiandi SSIT saat di temui awak media membenarkan adanya keterlambatan tersebut,” Memang benar adanya keterlambatan terbitnya sertifikat tersebut, namun kami sudah koordinasi dengan saudara kuasa hukum Candra Rama bahwa tahapan pengurusan SHM tersebut sudah sampai tahap SK, dan tinggal menunggu penerbitan, saya meminta waktu dua bulan untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat tersebut,’ katanya.

Menurut Rahfiandi dalam pengurusan sertifikat tanah ada beberapa tahapan yang harus di lakukan, yaitu, mulai dari atministrasi, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.

” Setelah proses pengukuran, kemudian diharuskan membayar pendaftaran SK Hak sebagai tahapan akhir. Jadi dalam keterlambatan tersebut, di sebabkan adanya kekurangan pembayaran SK Hak, dan itu sudah di tunaikan, saat ini hanya tinggal menunggu aja”, tutup Sahfiandi menjawab konfirmasi media ini.

Penulis : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 437 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemerintahan Desa Sinunukan V Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Warga Antusias

19 Mei 2025 - 22:19

Bupati Tapsel Melantik Lima Guru Menjadi Kepala Sekolah

19 Mei 2025 - 21:58

Camat Linggabayu Imbau Masyarakat Menghentikan Aktivitas PETI di Lahan Eks M3 Pulo Padang

19 Mei 2025 - 20:48

Bupati Gus Irawan Targetkan Tapsel Swasembada Ikan

19 Mei 2025 - 09:16

Koperasi Merah Putih Desa Sopo Sorik dan Tobang Kecamatan Kotanopan Priode 2025 – 2030 Terbentuk

18 Mei 2025 - 21:26

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Koperasi Merah Putih Desa Hutadangka dan Batahan Terbentuk

18 Mei 2025 - 21:00

Trending di Berita Daerah