Madinapos.cam – Batahan.
Forkompimcam Batahan lakukan sosialisasi Tarif Tanda Masuk (PAS) Pelabuhan Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Jum’at (14/04/2023) di Aula Kantor Camat Batahan.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Camat Batahan Irsyal Pariadi S STP, Danramil 20 Batahan, Kapolsek Batahan, KPLP Batahan dan seluruh Kepala Desa Se Kecamatan Batahan.
Camat Batahan dalam sambutannya berpesan agar Kepala Desa Se Kecamatan Batahan mensosialisasikan kepada warga masing masing ketentuan ini,” melalui acara ini saya berpesan agar seluruh Kepala Desa menyampaikan kepada Warga Desa bahwa sejak Syawal 1444 H berlaku Pas masuk ke Pelabuhan Batahan”, pesan Camat.
Menurut Kepala KPLP Batahan S. Talembenua bahwa seluruh aktivitas keluar masuk di Pelabuhan Batahan di kenai Pas masuk berbentuk karcis @ Rp. 5000.- untuk kendaraan dan Rp. 2000 / orang,” uang ini akan di pergunakan untuk kelancaran operasional Pelabuhan Batahan”, jelasnya.
Sementara dalam pertemuan tersebut Pj. Kades Pulau Tamang Endra Wahyudi menyampaikan Untuk masyarakat Desa Pulau Tamang yang keluar-masuk Pelabuhan sepenuhnya di tanggung oleh Pemerintah Desa Pulau Tamang sampai terbangun Tangkahan di luar Pelabuhan:, ungkapnya. ( Topen )