Madinapos.com – Padang Sidempuan.
Sebanyak 9 (sembilan) warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan tampak memenuhi ruang Aula dalam rangka pelaksanaan Sidang TPP bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan serta petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Lapas Sibolga. Rabu (08/03/23)
Sekretaris Tim Pengamat Pemasyarakatan, Muslihul Harahap, mengatakan kegiatan ini adalah tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial para warga binaan seperti yang tertuang dalam peraturan menteri hukum dam HAM Republik Indonesia.
“Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Re-integrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.” Ucap Muslihul Harahap.
Sementara itu, Kalapas Kelas llB Padang Sidempuan Japaham Sinaga, juga mengungkapkan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka peningkatan proses pembinaan di Lapas. “Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas dan merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apa pun hasilnya”. Tegas Kalapas Japaham Sinaga.
(*/Andy)