Madinapos.com – Tapsel.
Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran mengaku terkejut karena
serapan APBD dan P-APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Tapanuli Selatan hanya sekitar 85 persen dengan Total Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) kurang lebih Rp. 300 miliar dari jumlah APBD 2022 yakni Rp1,66 Triliun.
“Artinya ada sekitar Rp. 300 miliar yang batal disalurkan atau digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat Tapsel”, ungkapnya kepada awak media ini melalui sambungan telepon, Selasa (24/1/2023) lalu.
Wakil Bupati menguraikan selama ini ia memang tidak dilibatkan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan dan revisi serta pembicaraan eksekusi pembangunan dari APBD dan P-APBD 2022 dan 2023.
” Ya, benar beberapa hal saya sampaikan secara lisan kepada Kadis PUPR yang lama pada tahun 2021 di awal periode pemerintahan pasca pilkada 2020 dan saya masukkan secara tertulis , itupun berdasarkan aspirasi rakyat, tidak pernah saya diajak diskusi oleh Bupati dan Sekdakab serta jajaran Bappeda, BPKAD selama ini secara formil menyeluruh dan terpadu”, ungkapnya.
Yang lebih mengherankan lagi, lanjutnya kemarin fraksi Golkar Tapsel dan kemudian disusul 2 anggota DPRD Tapsel dari fraksi Golkar membuat statement dan menyebutkan perintah mendesak eksekusi kepada “Dolly – Rasyid” sebagai Bupati dan Wakil Bupati terkait SILPA Rp. 300 miliar.
Rasyid menyarankan, jika mendesak, fraksi Golkar dan semua fraksi bisa memanggil Bupati dan Wakil Bupati ke DPRD untuk rapat dengar pendapat, agar semua clean dan clear tidak ada salah paham apalagi fitnah.
Dalam konteks kepartaian, Rasyid mengingatkan lagi bahwa ia adalah Kader Golkar,” Partai Golkar adalah partai pengusung Pilkada 2020. Seharusnya jika fraksi Golkar mau bersuara, kok nggak panggil dulu kadernya ke DPD Golkar Tapsel, panggil sebagai Wakil Bupati yang merupakan kader Golkar”, ungkapnya.
” Dibahas di tingkat partai dan kemudian dicari duduk persoalan yang akan di suara kan melalu jalur politik dan pemerintahan. Jangan malah melempar opini dan statement ke publik melalui media yang atas namakan fraksi Golkar dan atas nama DPRD, kritik dibolehkan , tapi ada etika kepartaian dan ke kaderan , jika tidak berjalan, maka kritik terbuka boleh dilakukan, itu wajar”, tutupnya. (Sayuti.P)