Madinapos.com – Panyabungan
Untuk menghindari Kesalahan dalam Pelaksanaan Kegiatan, Dinas PUPR Tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Aula Kantor Kejari Madina, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara.
Plt. Kepala Dinas PUPR Elpiyanti Harahap ST diruang kerjanya mengatakan dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Dinas PUPR kedepannya akan selalu berkoordinasi dan konsultasi dengan Kejari Madina sehingga bisa menghindari adanya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, Epi juga menyebutkan pihak Kejari Madina akan dilibatkan dalam setiap kegiatan.” tentunya dengan sering berkoordinasi dengan pihak Kejari Madina akan menghindari kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan dan akan kita awasi hingga serah terima”, ucapnya.
” Sesuai dengan arahan Bapak Bupati Madina, kegiatan dilakukan dengan langkah cepat dan mengutamakan mutu yang lebih baik lagi. Dan tidak lupa juga kami akan melaksanakan pesan Kejari diwaktu penandatangan MuO untuk mematuhi peraturan yang seharusnya, Dan mengevaluasi kegiatan pada tahun sebelumnya,” ujar Elvi.(Suaib)