Madinapos. com – Padang Lawas.
Satres Narkoba Polres Padang Lawas berhasil menangkap 1 pengedar dan 2 orang pemakai narkoba jenis sabu di wilayah Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Senin (23/1) dini hari.
Kapolres AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar butar, menyampaikan kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, di daerah Pasar Sibuhuan sering dilakukan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba dan sangat meresahkan masyarakat.
“Personil Satres Narkoba saat itu langsung melakukan pengintaian ke lokasi Pasar Sibuhuan dan ternyata benar ada dua orang pemakai yang sedang menyabu, melihat situasi tersebut personil langsung mengamankan mereka”, kata Agus.
Dijelaskannya, IR (44) dan AK (38) adalah warga Lingkungan 2 Galanggang Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun dari tangan mereka, petugat berhasil menemukan barang bukti, 1 Buah Bong Lengkap dengan Kaca Pirex, 1 Buah Mancis Warna Merah, 1 Buah Plastik Klip Kosong, dan 1 Buah Sekop kecil.
” Sesuai pengembangan shabu yang mereka miliki tersebut dibeli dari AS alias Pi’i warga Lingkungan 4 Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, personil Satres Narkoba pun langsung beranjak menuju kediaman Pi,i dan kisaran pukul 02.00 wib mereka berhasil menemukan serta mengamankan MAS (33) alias Pi’i, dan darinya di temukan19 Paket Plastik Klip Transparan diduga berisikan Narkoba jenis Shabu seberat 2,59 Gram siap edar”, katanya.(**)
Penulis : A Salam Srg.











