Madinapos.com – Panyabungan.
Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan Narkotika golongan I Jenis Ganja seberat 47 kg siap edar dari tangan tiga tersangka warga Sumatera Barat berinisial CP alias Nanda (21) tahun, DF alias Dikto (21) tahun serta BR Alias Bintang (23) tahun di desa Salambuse Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Ketiga tersangka tersebut merupakan kurir pengangkut suruhan dari JN warga Bukit Tinggi. Mereka ditangkap sehabis melakukan transaksi dengan seorang warga desa Pardomuan Panyabungan Timur dengan menggunakan mobil Kijang Jantan dengan nomor polisi BA 1945 MR tujuan arah Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat.
Dalam Penangkapan tersebut, CP alias Nanda sempat dihadiahi timah panas oleh petugas pada bagian betis sebelah kiri akibat melakukan perlawanan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK.,S.H.,M.H didampingi para Pejabat Utama (PJU) memberikan keterangan pada press release di Halaman Mapolres, Jum’at (20/1/2023).
Kapolres Reza juga menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal.
“ Status ketiga tersangka merupakan kurir, ketiganya disuruh oleh JN (Tahap Penyidikan) yang diimingi upah Rp 7,5 juta apabila ganja sudah sampai di Bukittinggi. Sementara uang jalan yang sudah diterima masih Rp 1.6 juta,” ujarnya.
Kapolres Mandailing Natal menyebut JN saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pemilik ganja yang merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur saat ini masih tahap penyelidikan.
AKBP H.M Reza menjelaskan soal satu orang tersangka yang dihadiahi timah panas. CP alias Nanda, ujar Kapolres, melakukan perlawanan pada saat anggota melakukan penyetopan.
” CP di dalam mobil duduk di samping sopir. Dia melawan saat anggota menangkap. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan atau yang dapat membahayakan anggota makanya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” bebernya. (Suaib)