Menu

Mode Gelap

Hukum

Satres Narkoba Polres Madina Amankan 3 Kurir Bawa 47 Kg Ganja Siap Edar


					Satres Narkoba Polres Madina Amankan 3 Kurir Bawa 47 Kg Ganja Siap Edar Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan Narkotika golongan I Jenis Ganja seberat 47 kg siap edar dari tangan tiga tersangka warga Sumatera Barat berinisial CP alias Nanda (21) tahun, DF alias Dikto (21) tahun serta BR Alias Bintang (23) tahun di desa Salambuse Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Ketiga tersangka tersebut merupakan kurir pengangkut suruhan dari JN warga Bukit Tinggi. Mereka ditangkap sehabis melakukan transaksi dengan seorang warga desa Pardomuan Panyabungan Timur dengan menggunakan mobil Kijang Jantan dengan nomor polisi BA 1945 MR tujuan arah Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat.

Dalam Penangkapan tersebut, CP alias Nanda sempat dihadiahi timah panas oleh petugas pada bagian betis sebelah kiri akibat melakukan perlawanan.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK.,S.H.,M.H didampingi para Pejabat Utama (PJU) memberikan keterangan pada press release di Halaman Mapolres, Jum’at (20/1/2023).

Kapolres Reza juga menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal.

“ Status ketiga tersangka merupakan kurir, ketiganya disuruh oleh JN (Tahap Penyidikan) yang diimingi upah Rp 7,5 juta apabila ganja sudah sampai di Bukittinggi. Sementara uang jalan yang sudah diterima masih Rp 1.6 juta,” ujarnya.

Kapolres Mandailing Natal menyebut JN saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pemilik ganja yang merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur saat ini masih tahap penyelidikan.

AKBP H.M Reza menjelaskan soal satu orang tersangka yang dihadiahi timah panas. CP alias Nanda, ujar Kapolres, melakukan perlawanan pada saat anggota melakukan penyetopan.

” CP di dalam mobil duduk di samping sopir. Dia melawan saat anggota menangkap. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan atau yang dapat membahayakan anggota makanya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” bebernya. (Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 295 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah