Madinapos.com – Panyabungan.
Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menggelar acara Konsultasi Publik Tahap I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tahun 2022 di Aula Kantor Dinas PUPR, Kamis (22/12).
Kegiatan yang dihadiri Tenaga Ahli Bupati Madina Ir. Ali Mutiara Rangkuti, MM, Ahmad Nasir, S.Com Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Kepala Bank Sumut, BPN Madina, Suandi DPRD Madina , Perwakilan SMGP, Perwakilan PT. Sorik Mas Mining, Tenaga Ahli Revisi RTRW Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2022 diketuai Adanil Busrha, ST. M.Si selaku Ahli Perencana Wilayah (Dosen Fak. Tehnik UISU Medan).
Kemudian Dr. Marzuki, SH. M.Hum (Dekan Fakhum UISU), Zulkifli Siregar, SE. M.Si (Ahli Ekonomi Pembangunan), Ir. Marwan Lubis, MT ( Ahli Infrastruktur Wilayah), Ismail Harun Sanjaya, ST (Ahli Infrastruktur Wilayah), Ismail Harus Sanjaya, ST (Ahli Infrastruktur Wilayah) dan Nur Khatami, ST (Tenaga Ahli GIS).
Revisi ini mengangkat thema ” Mewujudkan wilayah Kabupaten Mandailing Natal yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan dan kelautan, dengan di dukung oleh prasaranan / infrastruktur yang memadai”.
Adanil mengatakan revisi tata ruang Kabupaten Madina akan berbasis investasi,” maka kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari berbagai pihak agar ada usulan dapat dimasukkan kedalam revisi ini, diantaranya rencana kerja Perusahaan SMGP dan Sorik Mas Mining, ataupun program lainnya sehingga revisi ini dapat menyesuaikan dengan berbagai hal tersebut nantinya”, ungkapnya.
Sementara Ir. Ali Mutiara Rangkuti, MM menyampaikan agar revisi RTRW Madina ini memperhatikan persoalan lingkungan hidup, titik koordinat WPR, KEK, rencana PLTA Lumpatan Babiat,” kemudian saya lihat masih ada kendala karena Tapal Batas 19 Kecamatan yang belum disahkan, padahal ada korelasinya”, tutupnya.
Hal senada disampaikan Suandi, Anggota DPRD Madina yang banyak mengulas persoalan alih fungsi areal pertanian menjadi pemukiman, sarang burung walet, ruang terbuka hijau dan batas DAS Aek Mata,” saya berharap RTRW ini nantinya disusun secara cermat sehingga tidak menimbulkan kerugian di masyarakat atau justru munculnya masalah baru”, tutupnya.
Dinas PUPR Madina juga mengusulkan agar konsultan melakukan kajian terkait Rencana Pengembangan Zona atau Kawasan Pemukiman Perkotaan dan Pedesaan,” melalui revisi ini kita berharap adanya masukan dan ketetapan terkait kawasan perkotaan dan pedesaan, sehingga pembangunan inti kota yang baik dapat kita wujudkan”, ungkap Kadis.
Kemudian acara diselingi tanyajawab dan masukan dari berbagai pihak. Kemudian akan ada pembicaraan lanjutan yang mengundang pihak yang sama dengan membawa usulannya. (am)