Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

KPH VI Wilayah VI Sipirok Tinjau Lokasi Usulan Kelompok Tani Hutan Gaharu Seluas 2.986 Ha


					KPH VI Wilayah VI Sipirok Tinjau Lokasi Usulan Kelompok Tani Hutan Gaharu Seluas 2.986 Ha Perbesar

Madinapos.com – Paluta.

Masyarakat Desa Pamutran Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara mengusulkan landscape hutan nabundong menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKM) di inisiasi Kelompok Tani Hutan Gaharu, Kelompok Pecinta Alam (KPA) Forester dan Forester Indonesia, Senin (21/11/22).

Kelompok Tani hutan Gaharu yang selama ini dikenal sebagai wadah perkumpulan masyarakat Lokal dalam mengusulkan hutan kemasyarakatan (HKM) guna peningkatan kualitas dan peningkatan ekonomi masyarakat lokal yang berkelanjutan dan lestari.

Maka dari ini program program Kelompok Tani Hutan Gaharu ini akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah guna mengembangkan agroforestri , ekowisata serta menjaga kelestarian konservasi.

Senada apa yang disampaikan oleh KPH VI Helmi mendukung program yang telah diusulkan oleh masyarakat lokal pinggiran kawasan hutan.

Tantawi selaku ketua Kelompok tani Hutan Gaharu meminta semua pihak agar ikut membantu proses untuk kedepannya.

Dimana dalam hal ini, kata Tantawi, kelompok tani Hutan gaharu akan melakukan Focus Grup Discusion (FGD) dalam pembuatan Rencana Kerja Tahunan dan akan lebih banyak berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial Kemitraan dan Lingkungan (BPSKL) wilayah sumatera dan Kesatuan pengelolaan Hutan Wilayah VI Sipirok.

“Perlu kita ketahui bersama dalam pertemuan di balai Desa dalam usulan perhutanan sosial ini juga di apresiasi oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia (KLHK-RI) Dimana hal ini disampaikan oleh Ibu Linda sebagai pertumbuhan ekonomi global dalam pertemuan G20 beberapa hari lalu,” ujarnya.

Sebagai wadah konservasi, Direktur Riski.S komitmen dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal yang berkelanjutan di Desa Pamuttaran Oleh kelompok tani Hutan Gaharu.

“Dalam waktu dekat KPA Forester dan Forester Indonesia akan mengawal Percepatan Izin Usaha hutan kemasyarakatan (IUP-HKm) di BPSKL dan Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia,” pungkasnya. (Sayuti.P)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 304 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah