Madinapos.com – Panyabungan.
Satuan lalu lintas Polres Mandailing Natal (Madina) membuka bimbingan belajar bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) secara gratis. Bimbel ini buka Senin s/d Jum’at pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Kapolres Madina melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, AKP Syamsul Arifin Batubara menjelaskan tujuan Bimbel adalah sebagai bentuk bantuan Polri terhadap masyarakat yang ingin membuat SIM.
” Bimbel ini merupakan program polisi satuan lalu lintas di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat apabila hendak membuat SIM. Di Madina sendiri sudah mulai kita terapkan,“ katanya, Senin (7/11/2022).
Syamsul menyebut, peserta Bimbel tidak dipungut biaya, melainkan nantinya akan diberikan kisi-kisi bahan ujian dalam pembuatan SIM sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
” Bagi masyarakat yang mau ikut Bimbel, datang saja ke Satpas SIM Polres Madina. Nanti anggota yang ditugaskan akan membimbing peserta, kami akan bantu,“ ujarnya.
Syamsul juga merincikan tarif dalam pembuatan SIM. Berikut rincian jumlah biaya yang harus dibayar sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 di luar biaya tes kesehatan dan pisikologi.
Golongan SIM;
SIM A Rp 120.000
SIM A Umum Rp. 120.000
SIM B 1 Rp. 120.000
SIM B 1 Umum Rp. 120.000
SIM B II Rp. 120.000
SIM B II Umum Rp. 120.000
SIM C Rp. 100.000
SIM C I Rp. 100.000
SIM C 2 Rp. 100.000
SIM D Rp. 50.000
SIM D 1 Rp. 50.000
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM dari golongan terendah mulai dari Rp 30.000, Rp 75.000 hingga Rp 80.000. (Suaib)