Madinapos.com – Mandailing Natal
Hingga telah beberapa Minggu ini Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2022 tentang pelaksanaan Salat Subuh berjamaah bagi seluruh ASN dan pelajar SD dan SMP digulirkan, ternyata untuk kecaatan Panyabungan Barat dan Puncak Sorik Marapi (PSM) diakui masih rendah serta belum maksimal.
“Saat ini masih banyak ASN dilingkungan Kecamatan yang serasa tidak mendukung adanya Perbup ini, akhirnya sama sekali tidak pernah ikut terlibat dalam pelaksanaannya”,ungkap Camat Panyabungan Barat Raja Hidayat Lubis pada media ini Minggu (6/11).
Ajakan dan himbauan, lanjutnya sudah sering disampaikan, tapi kayaknya mereka beranggapan Perbup ini hanya tanggung jawab ianya selaku camat disini, dan mereka tidak mau tau
” Padahal saya sendiri setiap kali pelaksanaan selalu membawa seluruh anggota keluarga, bahkan di hari ini, Minggu (6/11) anak saya yang sekolah di MTSN Panyabungan sebagai Pengisi acara tausiah,” ungkapnya
Begitu juga dengan Camat Puncak Sorik Marapi (PSM), Muhammad Ridwan mengatakan ia takut yang lainnya terbawa – bawa dengan beberapa jajarannya yang tidak pernah ikut melaksanakan Salat Subuh berjamaah ini.
” Kegiatan Pelaksanaan Salat Subuh berjamaah di wilayah saya berjalan dengan baik dengan terlaksana dimasing-masing mesjid yang ada di Desa,” ungkapnya
Namun Ridwan mengeluhkan beberapa ASN, P3K, serta Aparat Desa maupun BPD masih banyak yang belum mengikutinya sebagaimana arahan dan himbauan Bupati dan wakil Bupati Madina.
” Terlaksananya Perbup ini kan merupakan tanggungjawab kita semua dikecamatan, bukan hanya saya saja selaku camat,” pungkasnya. (Suaib)