Madinapos.com – Padang Lawas.
Plt. Bupati Padang Lawas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt. MM. M.Si secara resmi membuka acara Sosialisasi Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Desa Tahun Anggaran 2022 Rayon I di Aula Kantor Camat Sosa, Selasa (01/11/22).
Dalam sambutannya Plt. Bupati berharap, agar dana desa yang dikucurkan dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
“Dana desa adalah program yang diusung pemerintah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat maju mandiri dan demokratis, ujarnya.
Untuk itu Saya berpesan agar kepala desa dalam mengelola keuangan dan aset desa harus tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin tercapainya penggunaan dana desa secara efisien, efektif dan berkesinambungan serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan desa.
Plt. Bupati juga meminta agar Kaur Keuangan Desa memanfaatkan sosialisasi sebagai ini ajang berdiskusi untuk menambah pengetahuan.
“Bertanyalah tentang hal-hal apa saja yang belum dipahami secara utuh ataupun secara lengkap, kemudian persoalan – persoalan apa yang dihadapi di lapangan dan solusinya supaya pengelolaan dana desa semakin hari semakin baik serta laporan pertanggungjawaban keuangan, laporan desa dapat disampaikan dengan baik dan tepat waktu, pesan Plt. Bupati.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan Kaur Keuangan Desa dapat meningkatkan kapasitas dan kualitasnya, sehingga maksud dan tujuan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil makmur dan sejahtera dapat tercapai.
“Karena itu, saya berpesan agar peserta sosialisasi ini mengikuti acara ini sampai selesai, belajarlah dengan serius dan bersungguh-sungguh”, tandasnya
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Padang Lawas sekaligus Ketua Panitia Sosialisasi Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Desa, Harjusli Fahri Siregar, S.STP menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan yang akan menjadi landasan bagi Kaur Keuangan Desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa mulai dari tahap perencanaan sampai pelaksanaannya.
Sedangkan peserta sosiasasi rayon I berjumlah 107 orang, yang terdiri dari 102 orang Kaur Keuangan Desa dan 5 orang Kasi yang membidangi desa se Kecamatan Sosa dan Eks Sosa.
Penulis : A Salam Srg.