Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Terima Aspirasi Penambang Tradisional, Ketua DPRD Madina : Penetapan WPR Sudah, Namun Belum Ada Juknisnya


					Terima Aspirasi Penambang Tradisional, Ketua DPRD Madina : Penetapan WPR Sudah, Namun Belum Ada Juknisnya Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis menyebutkan bahwa pada prinsipnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan WPR untuk kabupaten Madina, namun tidak dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

Hal itu dikatakannya saat menerima Aksi Unjuk Rasa Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Mandailing Natal (GEMPUR MADINA) yang merupakan penambang tradisional yang menuntut agar perizinan segera diterbitkan di depan Kantor DPRD Madina Senin (32/10) siang.

” WPR sudah dikeluarkan pemerintah sekitar dua minggu lalu, namun saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dan aturan pelaksanaannya, kemudian lokasi pertambangan rakyat yang keluar juga hanya di daerah Batang Natal, jadi bagaimana daerah lainnya”, sebutnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Madina untuk menyurati Pemerintah Pusat.

” Tuntutan adek- adek ini akan menjadi dasar kita menyurati Pemerintah Pusat agar WPR yang dikeluarkan dilengkapi dengan juknis dan juklaknya. Dua minggu paling lambat, surat itu akan kita kirimkan dan akan menembuskannya ke koordinator aksi,” pungkas Ketua DPRD Madina.

Mendapatkan jawaban tersebut, mahasiswa dan warga langsung menerima dan membubarkan diri dengan tertib. Diketahui Sebelumnya Gempur Madina ini sudah terlebih dulu melukan aksi halaman kantor Bupati Madina dan diterima langsung oleh Sekdakab AlamulHaq Daulay.

Terlihat, mahasiswa secara bergantian menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah Kabupaten Madina.

Imam Ahmadi yang merupakan koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan kegelisahan rakyat yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan tradisional, selalu dihantui dengan penegakan hukum karena mereka bekerja tanpa dilengkapi perizinan.

Untuk itu, Imam Ahmadi meminta agar pemerintah dan DPR segera memfasilitasi regulasi bagi warga Madina yang bekerja sebagai penambang tradisional sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang.

” Bupati Madina diminta untuk lebih proaktif kepada rakyat dengan terus melakukan upaya upaya demi terwujudnya Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR) yang memiliki kepastian hukum serta tercapainya aktivitas pertambangan rakyat yang berkeadilan,” tuturnya

Menanggapi tuntutan warga dan mahasiswa,  Alamulhaq Daulay, menyampaikan akan menampung aspirasi mahasiswa dan menyampaikannya kepada pimpinan.

” Saya akan menampung Aspirasi dari adek – adek sekalian dan akan mengkaji dan menyampaikannya kepada bupati, untuk itu saya minta kepada semuanya untuk bersabar,” imbuhnya. (Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 242 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Madina lepas Tim Sepak Bola Madina ke Piala Soeratin U -15

3 Desember 2024 - 09:52

Ranperda RPJPD Madina 2025-2045 Disetujui

3 Desember 2024 - 09:46

Polres Madina Lapas AKBP M Rusli Penuh Kehormatan Yang memasuki Masa Purna Bhakti

2 Desember 2024 - 18:04

Wabup Madina Sampaikan Tujuh Pesan pada Upacara HUT ke-53 Korpri

2 Desember 2024 - 11:12

HUT ke-31, Atika Terima Kado Spesial dari Ketua Partai Pengusung SAHATA

2 Desember 2024 - 10:25

Unggul 941 Suara, Saipullah-Atika Menang Pilkada Madina 2024

1 Desember 2024 - 20:53

Trending di Berita Daerah