Madinapos.com – Linggabayu.
Personil Polsek Linggabayu Kabuoaten Mandailing Natal laksanakan himbauan dan sosialisasi kepada pemilik Apotek diwilayah hukumnya untuk tidak memperjualbelikan dahulu jenis obat sirop karena ada himbauan pemerintah terkait Gagal Ginjal Akut (GGA) pada anak.
Akp H. Marlon Rajagukguk menyampaikan kegiatan ini resmi menghimbau dan sosialisasi ke pemilik Apotek di Wilayah Hukum Polsek Linggabayu,” selain itu kita minta pihak apotek turut memberikan pemahaman kepada calon pembeli tentang himbauan pemerintah tersebut”, ungkapnya, Jumat (21/10) sore.
Tidak tanggung, Personil polsek Linggabayu yang turun langsung melakukan sosialisasi ke sejumlah apotek atau toko obat terdiri dari 6 personil yaitu Aiptu Suhartono, Aipda H. M. Siregar, Aipda Suher, Aipda A.L. Sinaga, Brigadir Yusron dan Briptu Hamsah.
Materi yang disampaikan adalah terkait himbauan Ikatan Dokter Indonesia dan Ikatan Dokter Anak Indonesia, Kemenkes, Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal terkait ada kandungan pada obat penurun panas Pharasetamol yaitu Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang menyebabkan Gagal Ginjal Akut (GGA) pada anak
Selain itu, BPOM juga telah menarik peredaran 5 (lima) merek pharacetamol sirup yaitu : 1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirupb(obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol 60 ml. 5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol 15 ml. (Sakti)