Madinapos.com – Mbg.
Terkait dilarangnya peredaran obat sirup anak-anak oleh pemerintah, Polsek Muara Batang Gadis, melalui Babinkamtibmas Desa Tabuyung Aiptu Samsul Bahri Lubis melakukan sosialisasi dan monitoring apotek di jajaran Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis, Sabtu (22/11/2022) sore.
Tujuan jajaran Polsek Muara Batang Gadis ini terkait adanya larangan penjualan obat sirup dengan kandungan pharasetamol, dan pencegahan penyakit Gagal Ginjal Akut (GGA) pada anak oleh pemerintah.
Kapolsek Muara Batang Gadis AKP. Sasjorro Efendi melalui Babinkamtibmas Desa Tabuyung Aiptu Samsul Bahri Lubis Bahri mengatakan bhabinkamtibmas melakukan pengecekan serta sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak dengan cara mensosialisasikan dan menyampaikan kepada pemilik apotek,” jelas Samsul.
Untuk Desa Tabuyung saya sebagai Babinkamtibmas dari anggota Polsek Muara Batang Gadis yang melakukan sosialisasi dan himbauan ini dan desa lain itu juga ada rekan-rekan disana, sesuai wilayah masing-masing,ujarnya.
“Kita berharap himbauan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah. Setidaknya bisa meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang tergantung pada obat sirup, agar menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat,” harapan Samsul. (Suaib)