Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Plt Bupati Minta Pilkades Tahap II Kabupaten Padang Lawas Harus Dilaksanakan Tahun Ini Juga


					Plt Bupati Minta Pilkades Tahap II Kabupaten Padang Lawas Harus Dilaksanakan Tahun Ini Juga Perbesar

Madinapos.com – Palas.

Plt Bupati Padang Lawas (Palas) drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt,.MM,.M.Si saat membuka acara Santiaji Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II Tahun 2022 mengatakan apapun ceritanya Pilkades Tahap II harus di laksanakan paling lambat di Bulan Desember tahun 2022 ini, Kecamatan Barumun, Jum’at (21/10/2022).

“Kenapa tahun 2022 ini pelaksanaan Pilkades tahap II harus di laksanakan paling lambat bulan Desember, karena tahun 2023 sampe 2024 kita akan sibuk dalam persiapan Pemilu sehingga pelaksaanaan Pilkades tidak akan sempurna, dan atau kemungkinan pada tahun 2025 Pilkades tahap II baru bisa terlaksana kembali”, Ujar Plt Bupati.

“Kemudian kita berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk opresasi lilin dan pengamanannya tahun baru sudah mulai dilaksanakan pada tanggal 15 Desember untuk itu saya tekankan pada pihak panitia untuk menyelenggarakan Pilkades paling lambat di tanggal 14 Desember 2022″, terang Plt Bupati.

Ia minta agar Pilkades ini berjalan dengan baik, pihak panitia harus objektif dalam pelaksanaan serta tidak condong ke salah satu calon, sebab baik tidaknya penyelenggaraan Pilkades terletak pada pelaksanaannya

” Selanjutnya kepada calon Kades untuk benar benar menjunjung tinggi sportivitas dan benar benar niatan yang tulus untuk membangun Desa”, pungkas Plt Bupati.

Sementara itu Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muhammad Faisal Amrin Siregar SAP,.MM dalam laporannya memaparkan. Dasar hukum pelaksanaan Pilkades berdasarkan Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian Peraturan Bupati Palas Nomor 17 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkdaes, surat keputusan Bupati Palas Nomor 141/ /KPTS/2022 tentang penetapan Desa Pilkades gelombang II tahun 2022.

Selanjutnya, keputusan Bupati Palas Nomor 141/ /KPTS/2022 tentang tahapan pelaksanaan Pilkades di lingkungan Pemda Palas. Dokumen perubahan pelaksanaan anggaran Dinas PMD Kabupaten Palas tahun 2022.

Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan santiaji ungkap Faisal, untuk mensosialisasikan regulaai yang terkait dengan Pilkades serta Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades tingkat Kecamatan.

Adapun peserta sebanyak 326 orang yang terdiri dari 17 orang Panitia Pengawas Kecamatan, 103 orang Kades daerah pelaksanaan Pilkades, 103 ketua BPD, 103 orang Ketua Panitia. (**)

Penulis :: A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 278 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah