Madinapos.com – Panyabungan.
Warga yang selama ini dikenal sebagai penambang pasir dan batu kali secara tradisional di Aek Pohon Kelurahan Pidoli Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal melakukan musyawarah untuk mendirikan badan hukum koperasi.
Lurah Pidoli, Ainannur, S.Ag menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan saran dan pendapat dari pihak dinas terkait dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang pernah turun melihat kondisi para penambang batu dan pasir tradisional di Kelurahan ini.
“Waktu itu disarankan agar para penambang pasir dan batu kali dapat bersatu membentuk badan hukum koperasi agar apa yang dilakukan saat ini dapat dilindungi secara hukum, maka untuk itu kita minta saran pendapat pihak Dinas Koperasi”, ungkapnya di Aula Kelurahan Pidoli Dolok.
Sementara Miswar Husein, Camat Panyabungan menyampaikan kedatangannya ke Kelurahan Pidoli adalah bagian dari mensuport keinginan warga agar memiliki badan hukum sendiri, bekerja menjadi legal dan meningkatkan perekonomian anggota.
“Saya berterimakasih kepada pemrakarsa, karena saya tahu fasilitasi ini dari kawan – kawan penggiat sosial dan harapan saya bisa maju dan berkembang kelak”, tutupnya.
Sementara Tanjung mewakili Dinas Koperasi Madina selaku Pengawas menyampaikan sangat menyambut baik semangat warga mendirikan koperasi,” ini merupakan langkah awal agar menjadi cara meningkatkan perekonomian warga, kemudian berbagai jenis usaha juga dibicarakan”, paparnya.
Kegiatan dihadiri Camat Panyabungan, Lurah Pidoli, Dinas Koperasi, Riswan Penyuluh dari Kementerian Koperasi yang bertugas di Mandailing Natal, aktivis sosial dan warga Kelurahan Pidoli Dolok yang merupakan warga penambang pasir dan batu sungai secara tradisional di Aek Pohon Pidoli.(am)