Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Terima Aspirasi Mahasiswa, Atika : Kewenangan Menutup SMGP Itu Ada Pada Pemerintah Pusat


					Terima Aspirasi Mahasiswa, Atika : Kewenangan Menutup SMGP Itu Ada Pada Pemerintah Pusat Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan

Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution menerima dengan baik kedatangan aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Bersatu Madina (AMBM) di Kantor Bupati Komplek Perkantoran Paya Loting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (20/10/2022).

Mahasiswa tersebut meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten Madina tentang insiden yang berulang kali terjadi di PT Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP). Mereka juga meminta ketegasan aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka dalam setiap insiden.

Delapan poin tuntutan yang disampaikan kordinator aksi AMBM, Rahmad Hidayat Batubara berharap ditindaklanjuti Pemkab Madina. Aksi yang awalnya bertempat di lapangan parkir kendaraan bupati berakhir membuka forum diskusi di aula Setdakab atas permintaan Wakil Bupati Madina.

Atika juga menanggapi tuduhan mahasiswa yang mengatakan Pemkab Madina tidak menerima dengan baik. Menurut Atika langkah mengundang massa aksi ke aula itu adalah makna penerimaan yang baik terhadap aspirasi yang ingin disampaikan.

Wakil Bupati juga meminta mahasiswa jangan sesekali mendiskripkan pimpinan, baik Bupati maupun Wakil Bupati,” Kalau memang kami tugas luar, jangan dibilang brondok, toh ada SPPD nya tugas luar. Tidak mungkin kami meninggalkan pekerjaan kalau memang masih ada agenda di sini. Tolong hargai, kita sama sama punya perasaan. Aksi hari ini pun pak Bupati menitip pesan kepada saya, terimalah dengan baik. Makanya saya hadir di sini,” jelasnya.

Wakil Bupati menilai beberapa tuntutan yang disampaikan mahasiswa atau dalam bentuk pernyataan sikap bahwasanya apa yang dituntut, Pemkab Madina sudah melakukan tindakan sejak April kemarin.

Kalau diminta, lanjutnya menutup SMGP secara administrasi sudah dilakukan mulai bulan April kemarin,” sebelum agenda hari ini sudah duluan kita minta,perlu kita pahami kewenangan masing masing dari pemerintahan yang ada di negara ini yakni pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah. Tiga stakeholder ini punya kewenangan masing masing”, katanya,

” Kewenangan penutupan itu ada di pemerintah pusat. Selaku pemerintah daerah telah merekomendasikan penutupan, tugas kami sebenarnya yang dituntut itu sudah dikerjakan. Mahasiswa juga perlu melihat bahwasanya pemerintah daerah tidak pro perusahaan, jadi itu terjawab ya,” ungkapnya.

Mengenai tim investigasi yang selama ini sudah menjadi perbincangan hangat di media sosial, Atika memperjelas tim investigasi tidak memiliki SK, karena itu hanya penunjukan Gubernur Sumatera Utara,” SK saya menjadi ketua tim investigasi tidak ada, hanya ditugaskan Gubernur menjadi ketua tim Investigasi untuk kejadian blow out T-12 dan kami laporkan hasilnya kepada pak Gubernur”, katanya. (Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dinas PUPR Madina Laksanakan Konsultasi Publik Ke 2 Penyusunan KLHS Revisi RTRW

4 Oktober 2024 - 18:12

Pj. Bupati Palas Membuka Kegiatan Pencanangan Dan Pembinaan Desa Statistik

4 Oktober 2024 - 13:56

Tokoh Masyarakat Mandailing Julu Dukung Palson SAHATA di Pilkada Madina 2024

3 Oktober 2024 - 14:56

Faslah Siregar “Sitangan Dingin” Spesialis Pemenangan Pilkada Madina

3 Oktober 2024 - 11:19

Cawabup Ichwan Bantu Biaya Persalinan Caesar Warga Tapus di RS. Permata Madina

3 Oktober 2024 - 08:29

Pj. Bupati Buka LKP Kwarcab Palas Di Bumi Perkemahan Tor Sipiramanuk

2 Oktober 2024 - 21:33

Trending di Berita Daerah