Madinapos.com – Panyabungan.
Pemeritahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 63 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Guru Madrasah Diniyah Takmaliyah Awaliyah (MDTA) yang resmi diberlakukan sejak Oktober 2022. Insentif tersebut resmi menjadi tanggung jawab desa melalui anggaran Dana Desa (DD).
Bahruddin Juliadi, S.Sos, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab, menyebut selama ini insentif di desa maupun kelurahan masih menjadi tanggungan pemerintah daerah melalui Kesra. Namun, setelah Perbub dilahirkan, desa sudah diwajibkan menampung beberapa kategori tersebut.
Selain MDTA, taman pendidikan al-qur’an, rumah tahfidz quran, bilal jenazah dan kenaziran masjid juga menjadi tanggung jawab desa dalam pemberian insentif maksimal Rp 300 ribu perbulan. Sementara untuk wilayah kelurahan masih menjadi tanggungan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Madina.
Bahruddin mengaku tujuan Perbub ini dikeluarkan Bupati HM Ja’far Sukhairi Nasution adalah untuk mensejahterakan para guru agama yang mengabdikan dirinya tanpa pamrih dalam membimbing dan menciptakan peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai nilai ajaran agama Islam.
Perbub tersebut, kata Bahruddin belum menyebar luas ke desa. Ia juga mengatakan dalam waktu dekat Kesra akan Kordinasi dengan Dinas PMD untuk memfasilitasi dalam meneruskan informasi secara resmi ke seluruh desa yang ada di Madina.
” Dengan terbitnya Purbub ini, yang di mana tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru dan tokoh agama yang ada di seluruh desa se Kabupaten Madina. Pak Bupati berharap kebijakan ini segera ditindaklanjuti dengan memasukkan anggaran pada APBDes,” katanya, Rabu (19/10/2022). (Suaib)