Madinapos.com – Tapsel.
Rasyid Assaf Dongoran, Wakil Bupati Tapanuli Selatan menyikapi suasana demokrasi pemilihan kepala desa yang akan digelar di Kabupaten Tapanuli Selatan yakni pada tanggal 14 Desember 2022 mendatang , dimana terdapat jumlah 107 Desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Ia berpesan kepada masyarakat, kepada para calon kepala desa dan tim sukses, agar selalu mengutamakan kesatuan dan keutuhan masyarakat. Ia beralsan sejak dahulu kita telah diajarkan dan dididik dalam lingkup Dalihan Natolu, untuk tidaklah etis seandainya suasana pemilihan Kepala Desa akan membuat kegaduhan perselihan ditengah masyarakat , sehingga membuat konflik yang tidak berujung dan dapat mengganggu roda pembangunan di desa
“Kita semua khususnya masyarakat Tapanuli Selatan sudah saatnya kita dewasa dalam memilih pemimpin. Ingat bahwa masa depan dan kemajuan desa ditentukan dari pilihan kita dan bahwa setiap masyarakat memiliki tanggungjawab yang besar untuk memajukan desanya masing-masing”, kata Rasyid kepada media ini, Senin (10/10)
Perlu diingat lanjutnya bahwa Undang-undang No 6 Tahun 2014 mengamanatkan seorang Kepala Desa memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan.
Juga melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender, melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa, menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik, mengelola Keuangan dan Aset Desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa,
“Dan, menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa, mengembangkan perekonomian masyarakat Desa, membina dan melestarikan nilai sosial adatdan budaya masyarakat Desa, memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan, mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup”.tegasnya
Wabup juga menambahlan Konflik kepentingan dalam ajang pemilihan Kepala Desa memang terkadang tidak terhindarkan dalam prakteknya, baik pra pemilihan ataupun pasca pemilihan terdapat beberapa faktor yang dapat menjurus dan berakhir pada konflik sosial. Konflik yang terjadi baik antar individu atau antar kelompok dapat memicu perpecahan antar masyarakat.
Ia.memandang permasalahan umum yang terjadi dalam konflik sosial di desa adalah masalah dari perilaku tim sukses calon kepala desa tidak terpilih yang mengklaim bahwa calon kepala desa pilihannya yang paling potensial sehingga memicu terjadinya konflik.
” Menurut saya, para Calon kades baik petahana atau calon baru , harus punya bebrapa hal yakni : Pertama mental yang mendidik, tenang dan tidak baperan dan juga dia harus siap menang dan siap kalah. Calon kades juga harus saling menjaga keamanan dan kondusifitas di tengah-tengah masyarakat”, katanya..
“Calon kades harus bisa mengayomi para tim sukses (timses) dan pendukungnya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan semua pihak dan masyarakat khususnya menjaga soliditas agar tidak ada perpecahan “berlebihan” pasca Pilkades.
Wabup berharap siapapun yang terpilih,nantinya itulah yang terbaik, setelah itu sang kades terpilih harus mampu bekerja dan menerapkan kepemimpinan komunikasi yang menyatukan rakyat desanya , bukan sebaliknya berkuping tipis dan bagaikan raja yang selamanya duduk di singasana, menerapkan komunikasi informasi yang cenderung memperparah keadaaan perpecahan sosial masyarakat desa.
“Akhirnya, semua akan berpulang kepada masyarakat desa sendiri apakah akan mengorbankan masa depan desanya hanya dengan iming-iming amplop yang lebih tebal atau akan berpikiran maju, memilih pemimpin yang dapat mengemban amanah rakyat”, tutup wawancara Rasyid. (Sayuti .P)