Madinapos.com – Panyabungan.
Bupati Mandailing Natal, HM. Ja’far Sukhairi Nasution menepati janjinya untuk sesegera mengirimkan surat memberhentikan sementara operasional PT. Sorik Merapi Geotermal Power (SMGP). Hal ini dengan telah ditandatangani surat bernomor 660/2812/DLH/2022 tertanggal 28 September 2022 perihal penghentian operasional sementara PT. SMGP.
Berdasarkan informasi surat ini ditandatangani langsung oleh Bupati Madina, Rabu (28/09/2022) sore. Dalam surat tersebut Bupati Madina meminta PT. SMGP untuk menghentikan operasional di Wellpad T-11.
” Sesuai hasil rapat koordinasi dengan seluruh unsur Forkopimda Madina, langsung saya menandatangani surat untuk menghentikan operasional SMGP. Surat ini sebagai langkah awal bahwa betapa pentingnya keselamatan masyarakat saya,” ungkap Bupati Madina, Kamis (29/9/2022).
Sukhairi menjelaskan apa yang terjadi terhadap masyarakat di Desa Sibanggor Tonga dan Desa Sibanggor Julu ini merupakan kejadian yang telah berulang kali. Sehingga diperlukan sikap tegas dari pihak Pemkab Madina.
” Beberapa kejadian sebelumnya mungkin kita menunggu informasi dari Pemerintah pusat saja. Namun kini, saya rasa ini sangat perlu untuk kami ambil sikap tegas dengan menandatangani surat pemberhentian operasional Wellpad T-11 hingga waktu yang belum bisa kita tentukan,” tegas Sukhairi.
Selain memberhentikan operasional SMGP, dalam surat tersebut, Sukhairi juga meminta agar SMGP untuk membatalkan kontrak kerja dengan perusahaan drilling yang melakukan kesalahan. Hal ini dikarenakan, kesalahan perusahaan drilling itu menyebabkan munculnya paparan-paparan gas beracun di wilayah kerja panas bumi (wkp).
” Dalam surat itu juga saya meminta agar SMGP ambil tindakan tegas terhadap perusahaan drilling yang melakukan kesalahan sehingga paparan gas beracun bisa membahayakan masyarakat. Kemudian, SMGP juga harus segera menyelesaikan secara konkrit semua permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wkp,” ungkap Sukhairi.
Bupati Madina juga mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat untuk Menteri ESDM ini untuk meminta kepada Menteri ESDM memberikan kewenangan sebahagian kepada Bupati Madina agar bisa mengawasi dan mengontrol operasional SMGP.
“Ada dua surat yang saya tandatangani sore kemarin. Satu surat khusus kepada Menteri ESDM agar memberikan kewenangan sebahagian kepada Pemkab Madina melalui Bupati. Wewenang ini akan saya gunakan untuk mengawasi operasional SMGP agar tidak menyesarakan, menimbulkan kerugian dan kepanikan masyarakat,” jelas Sukhairi.
Sukhairi mengatakan, sejak beroperasinya SMGP di Madina hingga saat ini pihak Pemerintah Daerah memang tidak memiliki wewenang apapun. Bahkan menurut Sukhairi, segala permasalahan izin operasional SMGP merupakan wewenang pemerintah pusat.
” Segala wewenang itu di pemerintah pusat. Mulai dari izin operasional dan izin lainnya di pemerintah pusat. Karena itulah, saya mengirimkan surat kepada Menteri agar diberikan sebahagian wewenang saja, karena apapun yang terjadi di lapangan, kami pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan permasalahan,” ungkap Sukhairi.
Dia juga menambahkan, semoga dengan diberikannya sebahagian wewenang dari Menteri ESDM ini, pemerintah daerah bisa melakukan upaya optimal dalam pengawasan kegiatan operasional PT. SMGP di Kabupaten Mandailing Natal. (Suaib)