Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Terima 9 Orang Narapidana Dari Rutan Kelas IIB Sipirok


					Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Terima 9 Orang Narapidana Dari Rutan Kelas IIB Sipirok Perbesar

Madinapos.com – Padang Sidempuan.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan menerima pemindahan narapidana dari Rutan Kelas IIB Sipirok sebanyak 9 (sembilan) orang sebagai bentuk pembinaan lebih lanjut, Sabtu (24/09/22).

Pemindahan tersebut sesuai dengan izin tertulis surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, tanggal 7 September 2022 nomor : W.2.PK.05.05-25304, dan sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

Penerimaan narapidana ini dilaksanakan dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. Sebelum masuk ke dalam Lapas Padang Sidempuan para narapidana baru wajib melewati proses skrining kesehatan oleh petugas medis Lapas dan wajib mengucapkan ikrar Catur Dharma Narapidana yang bertujuan agar narapidana siap dan patuh terhadap peraturan yang ada.

Narapidana ini diterima oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Efrida Sri Mulyana, Kepala Subsi Registrasi dan Bimkemas, Muslihul Hayat Harahap, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Jomboy, Kepala Subsi Perawatan, M. Zulkaply Siregar dan para petugas Lapas Padang Sidempuan

Narapidana baru yang akan masuk ke Lapas Padang Sidempuan akan dikarantina selama 14 (empat belas) hari di blok khusus D10 sehingga tidak dicampur dengan warga binaan yang lebih dulu menghuni Lapas.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Efrida Sri Mulyana, menyampaikan bahwa penerimaan Narapidana ini sudah melalui prosedur Protokol Kesehatan agar mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita sudah melaksanakan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu dengan melaksanakan skrining kesehatan ketat dan uji swab antigen yang disertai surat hasil Tes Antigen COVID-19 Negatif, serta melaksanakan isolasi selama 14 hari,” ungkap Efrida.

Sementara itu, Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma, dalam arahannya kepada narapidana agar senantiasa patuh dan taat pada program pembinaan dan peraturan yang ada. (*/Andy Hsb)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 223 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah