Madinapos.com – Padang Sidempuan.
Kepala Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Indra Kesuma A.Md.IP SH MH, beserta jajaran mengikuti Dialog Publik RUU KUHP secara virtual di Aula Lapas Padang Sidempuan, Senin (26/09/2022).
Disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddy) dalam kegiatan sosialisasi tersebut bahwasanya setidaknya, ada 5 (lima) hal yang menjadi Misi dalam RKUHP yang tentunya akan menjadi landasan hukum pidana nantinya, diantaranya, dekolonisasi yang artinya menghilangkan nuansa-nuansa colonial, demokratisasi yaitu pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi dan pertimbangan Hukum, dan konsolidasi yakni Penyusunana kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagai UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan rekondifikasi.
Lebih lanjut oleh Wamenkumham disebutkan bahwa Harmonisasi dan Moderenisasi akan menjadi dua Misi yang akan melengkapi tiga Misi yang disebutkannya sebelumnya. “Harmonisasi sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkemabangan hukum terkini, dan Modernisasi yaitu filosofi pembalasan klasik (Daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana),” tambah Eddy.
Eddy kemudian menjelaskan setiap butir pasal yang terdapat dalam RKUHP tersebut dan menegaskan bahwa dari awal proses pembentukannya, pemerintah terus mendengar aspirasi dan melibatkan masyarakat.
(*/Andy Hsb)