Madinapos.com – Palas.
Dua orang warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satres Narkoba Polres Palas atas dugaan peredaran serta penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, di Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Sabtu (17/09/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kolres AKBP. Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si kepada media melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH, Senin 19/09/2022, Ia mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Cekdam Desa Aek Tinga sering dijadikan tempat transaksi Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, katanya Satres Narkoba Polres Palas bersama Personil Polsek Sosa melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku ISH (23) sebagai pengedar dan IH (28) sebagai pemakai.
“Dari tangan pelaku ISH di amankan Barang Bukti berupa tujuh belas paket plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis Shabu Seberat 2,84 Gram, uang tunai sebesar Rp. 200.000 , dua unit hp android merk samsung warna hitam dan hp android merk oppo warna merah”, terang Kasat.
Ditambahkan Kasat, kita juga melakukan tes urine terhadap pelaku IH, dari tes urine IH positive menggunakan Narkotika jenis Methamphetamine (Shabu). Terhadap kedua pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolres Palas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Pungkas Kasat Agus.
Penulis : A Salam Srg.