Madinapos.com – Padang Lawas.
Tokoh Masyarakat kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan memvonis 10 hari penjara dengan masa percobaan, serta denda Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada NS dan LS dalam persidangan perkara pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas (PALAS) N0.7 Tahun 2015 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol (Perda Miras), Senin 05/09/2022 sore.
Sebab, Keputusan tersebut jauh dari harapan masyarakat untuk menjadikan Kabupaten Padang Lawas yang Beriman, Cerdas, Sehat, Sejahtera Dan Berbudaya (BERCAHAYA). Hal ini disampaikan beberapa tokoh, Agama dan anggota DPRD Palas, kepada awak media Selasa (06 /09/2022) .
Kekecewaan tersebut disapaikan tokoh masyarakat Palas, H. Bgd Parluhutan Hasibuan bersama H.Rijal Nasution, atas putusan hakim yang diketuai oleh Zaldy Dharmawan Putra SH. dan panitra Willyanto Sitorus SH.MH. Menurut mereka, perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat, merugikan masyarakat dan tidak mencerminkan sedikitpun kebaikan di wilayah ” Negeri Tano Adat Digonggom Ibadah, Negeri Luat 1001 Suluk ini.
Ditambahkannya, Kita bangga dengan apa yang di lakukan Polres Palas, melalui Sat Sabhara (Samapta Polres Palas) selama ini di dalam penegakan Perda Palas ini N0: 7.Tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol yang di rancang dan di rumuskan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kita kala itu, dan dijalankan selama kurun waktu beberapa tahun belakangan ini oleh Polres Palas yang di komandoi Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf SH.” Terang H Lut (panggilan H.Bgd Parluhutan Hasibuan-red)
Senada dengan tokoh masyarakat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Lawas H. Ismail Nasution LC.MTH, juga mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan kepada pelaku pelanggar Perda tersebut di atas.
Kata Ketua MUI, Kita kali ini sangat kecewa pada putusan Pengadilan Negeri (PN) kepada terdakwa atas nama Natali Siahaan dan Lucky Situmorang dengan hukuman 10 hari kurungan tampa ditahan (masa percobaan), dan hanya di bebankan membayar biaya persidangan Rp.5.000,00.Padahal kita ketahui bersama bahwa mereka jauh jauh dari Asahan melakukan pelanggaran terhadap perda kita yang sah.
“Kita MUI Palas ini, Kata Ismail, menyerukan kepada semua pihak, utamanya penegak hukum, Supaya komitmen dalam penegakan Perda kita tentang minuman keras untuk mewujudkan Padang Lawas yang Bercahaya.’katanya.
Selain tokoh masyarakat dan MUI, Ucaapan kekecewaan juga keluar dari Wakil Ketua DPR Palas, Sahrun Hasibuan atas putusan PN Sibuhuan tersebut.
Kata Wakil Ketua DPR, Selama ini kita bangga mempunyai Perda, dan ditegakkan Polres Padang Lawas ini dengan tegas, kita boleh mambuka lembaran rekam jejak putusan kepada pelaku pelanggar perda kita no 7 tahun 2015 hasil putusan PN, betapa kita bangganya. Dan prestasi Polres dalam membasmi miras hingga sampai pada suatu saat, tampa kita duga PN memberikan Reward (PIAGAM) kepada Sat Sabhara ( Samapta ) Polres Palas atas keberanian dan kegigihannya menegakkan Perda kita tersebut.
Namun tak kita duga pula,’Katanya, sekarang kita kecewa atas putusan PN Sibuhuan sepertinya berbalik memberikan Reward kepada pelaku pelanggar Perda kita, jauh jauh dari Asahan ke Palas ini hanya untuk mencederai Perda kita tersebut.
“Saya berharap kedepan, kata Sahrun, Kepada penegak hukum agar jangan pandang bulu dan memberikan toleransi kepada pelaku pelanggar Perda kita. Dan kepada Pengadilan Negeri Sibuhuan saya berharap juga, bagaimana komitmen Pengadilan Negeri Sibuhuan selama ini dalam memberikan putusan sehingga memberikan efek jera jangan sampai berubah, agar masyarakat tidak merasa kecewa, karena miras sudah sangat merusah tatanan kehidupan anak muda serta noerma norma kesosilaan dan agama di Padang Lawas ini’, harap Sahrun mengahiri ucapannya.
Penulis : A Salam Srg.