Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Unjuk Rasa Mahasiswa SAMPAL, Tuntut Ketua PN Sibuhuan Mengundurkan Diri


					Unjuk Rasa Mahasiswa SAMPAL, Tuntut Ketua PN Sibuhuan Mengundurkan Diri Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Aliansi Mahasiswa, Solidaritas Mahasiswa Padang Lawas (Sampal) melakukan orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Jalan Ki Hajar Dewantara, lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Senin (29/08/2022).

Mereka menyampaikan orasi dangan tujuan agar pelaksanaan hukum kepada pelaku perusak ekosistem alam di hutan suaka marga satwa berjalan tanpa ada interpensi ataupun kepentingan dari siapa dan untuk siapa.

Mahasiswa yang melakukan orasi tersebut di komandoi Ilham Soleh Harahap sebagai koordinator lapangan, Rahmad Filhan Lubis sebagai koordinator aksi, dan sebagai penanggung jawab Freddy Manda Syaputra.

Dalam orasinya, mereka menyebutkan, Sesuai UU NO 5 tahun 1990 pasal 19 ayat (1) dengan pasal 40 ayat (1) tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, bahwa barang siapa yang mengakibatkan perubahan keutuhan suaka alam menjadi kewajiban aparat negara untuk memberikan sanksi.

Mereka juga menyebutkan UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Kami meminta kepada PN Sibuhuan untuk mempertimbangkan surat ketetapan terduga pelaku JS dan JT yang ditangguhkan penahannya dengan dalih terdakwa beralasan sakit”, ungkap Saleh.

Mahasiswa juga menduga Majelis Hakim telah mengangkangi Pasal 21 ayat 4 KUHAP. Dalm orasinya mahasiswa minta kepada PN Sibuhuan untuk mencabut surat penetapan terkait pinjam pakai barang bukti sebagai langkah untuk menghilangkan Barang Bukti (BB) tindak pidana konservasi sumber daya alam di suaka marga satwa barumun.

Kemudian mahasiswa minta Ketua PN Sibuhuan untuk mengundurkan diri karena diduga tidak mampu menjalankan Visi dan Misi institusi PN Sibuhuan Kelas II A.

Sementara itu Ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro, SH, MH, Menanggapi aspirasi dari Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padanglawas (SAMPAL). Ia mengatakan selaku Ketua PN Sibuhuan menghargai aspirasi mahasiswa karena sebelumnya juga telah menyampaikan surat kepada PN Sibuhuan terkait Demo pada hari ini.

Lulik menerangkan terkait meminta mundur dari Ketua PN Sibuhuan dipandang wajar saja karena merupakan dari bagian demokrasi,” namun jika adek-adek memang memiliki bukti bahwa saya telah melakukan pelanggaran kode etik ataupun ketidakprofesionalan yang bersifat hukum, maka saya akan mengundurkan diri”, ujarnya.

“Kemudian terkait penangguhan penahanan terhadap tersangka JS dan JD merupakan ranah Majelis Hakim yang bersangkutan, dan perlu diketahui Pengadilan itu bersifat Kolegial dimana seorang Ketua tidak bisa mengintervensi putusan Majelis Hakim”, terangnya.

Selanjutnya terkait BB yang pinjam pakaikan,sesuai Penetapan perkara Bo. 77/Pid.B/LH/2022/PN telah dipinjamkan kepada RHS sebagai pemilik dua unit excavator tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

” Perlu adek adek ketahui ungkapnya, bahwa ini sifatnya di pinjam pakai dan mungkin Majelis Hakim mempunyai pertimbangan terkait BB excavator ini agar tidak rusak karena terlalu lama tidak dipergunakan”, ungkapnya.

Terakhir ia menyampaikan terimakasih dan mengagakan ini menjadi pertimbangan untuk terus memberikan penindakan hukum yang lebih baik lagi. Selanjutnya proses pengadilan terkait kasus dugaan pidana konservasi sumber daya alam Suaka Marga Satwa Barumun pada hari ini dilanjutkan dan dibuka untuk umum.

Penulis : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polres Palas Si Propam Melaksanakan Ops Gaktiblin Di Lapangan Mapolres

13 Januari 2025 - 18:45

Jumat Berbagi, Kacabjari Madina di Natal Berikan Bantuan Bahan Pokok

12 Januari 2025 - 11:41

PTPN IV Unit Kebun Balap Serahkan CSR Untuk Mesjid Taqwa Muhammadiyah Desa Sake

11 Januari 2025 - 09:07

Sepanjang Tahun 2024, Pemkab Madina Membangun Ruas Jalan Sepanjang 31,4 KM

11 Januari 2025 - 09:01

Pemkab Madina Terima 154 Sertifikat Aset Daerah dari BPN

9 Januari 2025 - 15:45

Warga dan ASN Kecamatan Linggabayu Bantu Korban kebakaran Tambangan Tonga

8 Januari 2025 - 23:01

Trending di Berita Daerah