Madinapos.com – Jakarta.
Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) secara resmi menyatakan keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta terkait rencana penetapan batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Madina yang secara nyata telah mengurangi luas wilayah dan tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1998.
Rapat yang berlangsung di Kantor Kemendagri di Jakarta tersebut dihadiri Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution, Kepala Dinas Pertanahan Madina Faisal, Kepala Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) dan Pemprov. Sumut dan lainnya.
Faisal, Tim Pemkab Madina menguraikan rencana penetapan batas wilayah antara Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang didasarkan pada kesepakatan tahun 2012 adalah sangat merugikan bagi Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal.
” Luas wilayah Kabupaten Madina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Mandailing Natal dan Toba Samosir adalah seluas 660.070 hektare, jika berdasarkan rencana batas yang baru luas wilayah Kabupaten Mandailing Natal akan berkurang,” paparnya.
Sementara Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi B.App.Fin,M.Fin yang dihubungi media ini menyatakan secara tegas menolak menandatangani kesepakatan tersebut. Ia menguraikan rapat yang juga dihadiri pihak Pemerintahan Prov. Sumatera Utara tersebut berlangsung alot.
” Seharusnya agenda kemarin itu sudah tertuang satu kesepakatan mengenai luasan wilayah kedua kabupaten, saya mewakili Bupati Madina dan masyarakat Madina tidak setuju dan menolak dengan tegas tidak menandatangani apa yang difinalisasi,” ungkap Wabup.
Wabup termuda di Indonesia ini secara tegas meminta untuk dilakukan verifikasi ulang di lapangan,” bahwa kita Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal hanya berpegang pada UU Nomor 12 Tahun 1998, seharusnya atas apa yang ada di UU itulah ditentukan titik kordinatnya, bukan malah menyepakati luasan baru,” urainya.
” Kita akan berupaya maksimal,” tutupnya. (Suaib)