Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemkab Madina Ajukan Keberatan Terkait Rencana Penetapan Batas Wilayah Tapsel – Madina


					Pemkab Madina Ajukan Keberatan Terkait Rencana Penetapan Batas Wilayah Tapsel – Madina Perbesar

Madinapos.com – Jakarta.

Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) secara resmi menyatakan keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta terkait rencana penetapan batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Madina yang secara nyata telah mengurangi luas wilayah dan tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1998.

Rapat yang berlangsung di Kantor Kemendagri di Jakarta tersebut dihadiri Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution, Kepala Dinas Pertanahan Madina Faisal, Kepala Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) dan Pemprov. Sumut dan lainnya.

Faisal, Tim Pemkab Madina menguraikan rencana penetapan batas wilayah antara Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang didasarkan pada kesepakatan tahun 2012 adalah sangat merugikan bagi Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal.

” Luas wilayah Kabupaten Madina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Mandailing Natal dan Toba Samosir adalah seluas 660.070 hektare, jika berdasarkan rencana batas yang baru luas wilayah Kabupaten Mandailing Natal akan berkurang,” paparnya.

Sementara Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi B.App.Fin,M.Fin yang dihubungi media ini menyatakan secara tegas menolak menandatangani kesepakatan tersebut. Ia menguraikan rapat yang juga dihadiri pihak Pemerintahan Prov. Sumatera Utara tersebut berlangsung alot.

” Seharusnya agenda kemarin itu sudah tertuang satu kesepakatan mengenai luasan wilayah kedua kabupaten, saya mewakili Bupati Madina dan masyarakat Madina tidak setuju dan menolak dengan tegas tidak menandatangani apa yang difinalisasi,” ungkap Wabup.

Wabup termuda di Indonesia ini secara tegas meminta untuk dilakukan verifikasi ulang di lapangan,” bahwa kita Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal hanya berpegang pada UU Nomor 12 Tahun 1998, seharusnya atas apa yang ada di UU itulah ditentukan titik kordinatnya, bukan malah menyepakati luasan baru,” urainya.

” Kita akan berupaya maksimal,” tutupnya. (Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 263 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Madina Terima Alih Status Aset Pasarbaru Panyabungan Dari Kementerian PUPR

29 November 2023 - 16:42

Raline El-Khanza Nasution, Kontestan Sumut Asal Madina Pemenang Puteri Hijab Nusantara Kategori Anak

13 November 2023 - 13:12

Kabupaten Tapsel Masuk Top 10 Nasional I-SIM SDG’s

31 Oktober 2023 - 07:33

Wabup Tapsel Tampilkan Produk Kopi UMKM pada Malioboro Coffee Festival 2023

4 Oktober 2023 - 21:52

Mayjen TNI (Purn) Hassanudin Resmi Jabat Pj. Gubernur Sumut

5 September 2023 - 15:42

Raker Komwil 1 Apeksi, Walikota Padangsidimpuan Tandatangani Kerjasama Optimalisasi Potensi dan SDM

16 Juni 2023 - 10:02

Trending di Nasional