Madinapos.com – Natal.
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77, Rutan Kelas IIB Natal melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 kepada 26 WBP di Lapangan Serba Guna Rutan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (17/8) sore.
Pemberian Remisi ini sendiri merupakan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.
Dengan menimbang bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, serta bahwasanya remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.
Adapun 26 orang WBP Rutan Natal mendapat remisi. 1 orang mendapatkan remisi tahun pertama, sementara 25 orang lainnya mendapatkan remisi lanjutan.
Pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Camat Natal,
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Kecamatan Natal.
Kepada WBP yang memperoleh remisi, Karutan Natal berpesan untuk menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk senantiasa meningkatkan kepatuhan sikap dan perilaku selama menjalani proses pembinaan sebagai modal ketika nantinya kembali ke lingkungan masyarakat.
Seluruh rangkaian acara berjalan dengan hikmat. (Humas Rutas Kelas IIb Natal/Syukri)