Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks BPD Desa Sikara – Kara Terhadap Pemkab Madina


					PTUN Medan Tolak Gugatan Eks BPD Desa Sikara – Kara Terhadap Pemkab Madina Perbesar

Madinapos.com – Mandailing Natal.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui amar putusan perkara No. 42/G/PTUN Medan, Selasa 2 Agustus 2022 menolak gugatan Eks Anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Sikara – Kara Kecamatan Natal terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina).

Amar putusan tersebut berbunyi, 1) Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya ; 2) Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 567.400 (lima ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).

Kepada media ini, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Parlin Lubis menjelaskan awalnya di tanggal 6 April 2022 pihak kuasa hukum penggugat melayangkan gugatan ke PTUN dengan Nomor : 42/B/2022/PTUN. Medan atas terbitnya SK Bupati Madina dengan Nomor : 141/0188/K/2022 tentang Pemberhentian sebagai Anggota BPD Desa Sikara – Kara.

Kemudian, lanjut Parlin bahwa Pemkab Madina telah mengikuti beberapa kali proses persidangan diwakili oleh Pengacara Hukum DR. Adi Mansar, SH. M.Hum dan Rekan – rekan, ia juga mengatakan dalam persidangan itu juga telah dihadirkan tenaga ahli dari kementerian dalam negeri dr. Rozibeni untuk didengarkan keterangannya terkait materi gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum yakni Eks BPD Desa Sikara – kara.

” Jadi dalam Persidangan itu lahir keputusan yakni, Menolak semua gugatan para penggugat yang dilayangkan terhadap Pemkab Madina. Maka dari hasil itu kita membuktikan Pemkab dalam hal itu Bupati bertindak tidak sewenang – wewenang, yang artinya ada prosedur dan kajian dalam memutuskan sesuatu,” katanya

Parlin juga menambahkan pemberhentian Eks BPD Desa Sikara – kara tersebut telah melalui peraturan dan prosedur yang ada. Karena mereka dianggap menghambat jalannya roda pemerintahan desa dengan tidak melaksanakan tugas yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 pasal 32 dengan salah satu poinnya tentang menyelenggarakan Musyawarah desa (Musdes).

Ia juga berharap kedepannya agar Pemerintahan Desa serta BPD terjalin komunikasi dan kerjasama yang baik,” kita mempunyai tugas dan fungsi masing-masing, mari kita jalankan sesuai dengan tugas dan bidang kita,” harapnya. (Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 306 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah