Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Forkopimcam Linggabayu Gelar Mediasi Terkait Lahan Warga 5 Desa Dengan KUD Sipirok Nauli


					Forkopimcam Linggabayu Gelar Mediasi Terkait Lahan Warga 5 Desa Dengan KUD Sipirok Nauli Perbesar

Madinapos.com – Linggabayu.

Forkopincam Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan mediasi antara pihak masyarakat sipemilik lahan yang terkena imbas tumpang tindih lahan dengan pihak pengurus KUD Produsen Sipirok Nauli di Aula Kantor Camat Lingga Bayu, Sabtu (30/7) lalu

Acara mediasi turut dihadiri Camat Lingga Bayu Saipuddin S.Sos, Danramil 16 / BTN yang diwakili Babinsa Sertu Kholis Nasution, Kapolsek Lingga Bayu yang diwakili Kanit IK Sabaruddin Nasution, Kepala Desa Bandar Limabung Gozali Nasution, Kepala desa Simpang Bajole Zulfahri Ritonga, Pj. Kepala desa Aek Manyuruk Hendri ,Pj.Kepala desa Tangsi Atas H. Zulkifli Lubis S.E, dan Pj. Kepala Desa Simpang Durian Nurainun Batubara dan sejumlah BPD dan Warga pemilik lahan yang tumpang tindih dengan lahan KUD Produsen Sipirok Nauli, serta Ketua KUD Produsen Sipirok Nauli Saripul Ritonga beserta rombongan.

Warga dari Desa Banjar Limabung , Simpang Bajole, Aek Manyuruk, Tangsiatas dan warga Desa Simpang Durian Kampung dan Desa Dusun Pulo Padang Kecamatan Lingga Bayu pada pokoknya menyampaikan tidak pernah mengetahui bahwa lahan mereka telah disertifikatkan KUD Produsen Sipirok Nauli, bahkan kepala desa juga tidak.pernah mengetahui bahwa lahan tersebut telah dijadikan objek anggunan ke Bank Bukopin.

“Kami baru mengetahui belakangan ini bahwa lahan kami telah terbit sertifikatnya setelah warga mengusulkan Sertifikat Prona”, ungkap salah seorang warga.

Hasil kesimpulan yang didapatkan pada acara mediasi tersebut : pihak KUD Produsen Sipirok Nauli melalui Ketua KUD Syariful Ritonga

1.Berjanji tidak akan menggarap lahan yang dianggap bermasalah atau pun dengan kata lain lahan KUD Produsen Sipirok Nauli yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat.

2. Bahwa pihak KUD Produsen Sipirok Nauli berjanji akan membatalkan seluruh sertifikat yang telah keluar dan dianggap bermasalah dan perjanjian tersebut akan di tuangkan diatas kertas secara tertulis dan akan dibuat tembusan ke bapak angkat, Kecamat , ke pihak Polisi dan Danramil.

3. Dan pada hari itu juga telah diagendakan akan ada pertemuan lanjutan kembali pada tanggal 22 Agustus 2022 sekali gus pembuatan surat perjanjian antara masyarakat yang lahan nya bermasalah dengan pihak KUD Produsen Sipirok Nauli.

Selain itu, Ketua KUD aktif Sariful Ritonga juga menjelaskan telah melaksanakan pengukuran ulang terhadap lahan – lahan masyarakat yang bermasalah dengan KUD Produsen Sipirok Nauli dan penjadwalan pun sudah diakuinya akan selesai dalam tiga bulan mendatang.
(Sakti Lubis)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 275 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polres Palas Si Propam Melaksanakan Ops Gaktiblin Di Lapangan Mapolres

13 Januari 2025 - 18:45

Jumat Berbagi, Kacabjari Madina di Natal Berikan Bantuan Bahan Pokok

12 Januari 2025 - 11:41

PTPN IV Unit Kebun Balap Serahkan CSR Untuk Mesjid Taqwa Muhammadiyah Desa Sake

11 Januari 2025 - 09:07

Sepanjang Tahun 2024, Pemkab Madina Membangun Ruas Jalan Sepanjang 31,4 KM

11 Januari 2025 - 09:01

Pemkab Madina Terima 154 Sertifikat Aset Daerah dari BPN

9 Januari 2025 - 15:45

Warga dan ASN Kecamatan Linggabayu Bantu Korban kebakaran Tambangan Tonga

8 Januari 2025 - 23:01

Trending di Berita Daerah