Madinapos.com – Padang Lawas.
Plt Bupati Padang Lawas, drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht.MM.M, Si , melantik 104 kepala desa dari hasil Pilkades Serentak 12/07-2022 yang lalu Masa Jabatan 2022-2028 di Lapangan Kantor SKPD Terpadu Sigalagala, Kecamatan Barumun, Provinsi Sumatera Utara. Kamis, (28/07-2022) pagi.
Dalam sambutannya Plt Bupati mengucapkan, selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini dilantik dengan harapan semoga pelantikan hari ini, sebagai langkah awal dalam mengabdikan diri kepada bangsa, negara dan khususnya masyarakat desa di Kabupaten Padang lawas, dan sebagai Aparat Pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
Ditambahkannya, salah satu tugas pokok Kepala Desa adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, selayaknya kepala desa dituntut untuk bersikap adil kepada setiap orang tanpa memandang siapa dan apa kedudukan orang tersebut atau jangan memandang apakah pendukung saudara atau bukan terpilihnya saudara sebagai kepala desa, dan memberikan pelayanan yang mereka terima akan lebih efektif dan efesien dari sebelumnya.
Kata Plt, Pelantikan ini berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26, tentang, Kepala desa bertugas menyelanggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tambahnya, Kepala Desa adalah pemimpin masyarakat, artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, wajib melindungi mengayomi dan melayani warga atau masyarakat desa sekaligus menjalankan program visi-misinya.
“Saya berpesan kepada saudara kepala desa yang baru saja dilantik untuk membuat ruang informasi terbuka kepada masyarakat, dimana penggunaan dana desa hendaknya melakukan rembug dan musyawarah desa dan harus ada partisipasi masyarakat di sana, ini dilakukan untuk mengawasi penggunaan dana desa sehingga masyarakat desa dapat mengetahui, digunakan untuk apa saja dana desa yang sangat banyak tersebut”, pesan Plt Bupati.
Plt Bupati juga Menegaskan, bahwa, kepala desa yang terpilih tidak boleh sembarang mengganti perangkat desa, ada mekanisme terkait pergantian perangkat desa, sebagaimana yang diatur pada peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dimana perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai dangan mekanismenya.
Tambahnya lagi, untuk perangkat desa yang diberhentikan dimaksud, karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Kegiatan ini, dihadiri, Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar S.Sos,dan anggota DPRD lainnya. Pabung Kodim 0212 TS, Kapten ARH Saleh Hasibuan, Kepala PN Lulik Djatikumoro, SH.MH, Staf Ahli Bupati, Dan Para Asisten Pemerintahan, Kadis PMD Palas, Paisal Amrin Siregar S.AP dan Jajarannya, beserta camat Se-Palas dan undangan lainnya.
Nurul Huda, Kepala Desa Ujung Batu II (dua) terpilih di pilkades yang lalu, usai pelantikan mengatakan kepada awak media ini, ucapan terima kasih kepada warga desanya yang telah mempercayakan amanah kepadanya, dan berterimakasih kepada pemerintah, Khususnya kepada Plt.Bupati yang telah memberikan arahan dan bimbingan kepadanya di saat pelantikan dirinya bersama kepala desa terpilih di pilkades yang lalu.
“Saya sangat berterimakasih kepada warga Desa Ujung Batu II (dua) yang telah mempercayakan saya menjadi kepala desa, dan saya sangat nerterimakasih kepada Plt. Bupati kita yang telah memberikan arahan serta bimbingan di momen yang sangat mengharukan ini”, tutupnya. (A.Salam Siregar)